Home / Tak Berkategori

UU KIP Mengamanahkan Pemda Bentuk Diskominfo

- Jurnalis

Jumat, 24 Juni 2011 - 23:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Undang Undang (UU) No14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanahkan seluruh pemerintah daerah (pemda) membentuk Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) agar pengelola informasi semakin efektif untuk kepentingan publik. <p style="text-align: justify;">"Adanya Diskominfo maka gubernur, bupati/wali kota mudah melayani publik di bidang keterbukaan informasi, dan membantu mengelola opini publik, pencitraan, promosi daerah," kata Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informasi Henry Subiyakto di Pontianak, Jumat.<br /><br />Ia menjelaskan, kondisi di era teknologi informasi berkembang pesat dan globalisasi, kebutuhan adanya sebuah institusi tersendiri yang mengelola informasi daerah untuk publik tidak bisa diabaikan, kalau daerah itu mau ikut berpacu dan sukses di area global.<br /><br />Selain itu, lanjutnya, adanya Diskominfo tersendiri bisa membantu pemerintah daerah dalam mendorong satuan perangkat kerja daerah mampu menerapkan amanah UU Kearsipan dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).<br /><br />Harus disadari oleh pemerintah daerah bahwa masalah informasi dan komunikasi publik ini sangat penting di era berkembang pesatnya teknologi informasi.<br /><br />Media sosial yang sudah luas digunakan masyarakat bisa mempengaruhi opini publik dan citra, karena itu adanya Diskominfo akan bisa bertanggung jawab mengelola informasi secara efektif untuk kepentingan pemerintah daerah dan masyarakat luas," kata Henry.<br /><br />Henry menyayangkan banyaknya daerah yang menyerahkan urusan Kominfo digabung dengan dinas lain, sehingga pengelola komunikasi dan informasi (kominfo) hanya setingkat kepala bidang atau sub bidang.<br /><br />Hal ini menjadikan urusan pelayanan informasi dan keterbukaan kepada publik menjadi tidak optimal.<br /><br />Menurut dia, dengan urusan kominfo diserahkan kepada kepala bidang atau di bawahnya, yang terjadi efektifitasnya akan kurang, khususnya kewenangan kepala bidang mengelola informasi daerah dan dalam berinteraksi dengan kepala daerah atau kepala satuan perangkat kerja daerah lainnya.<br /><br />"Karena berurusan dengan pelayanan informasi daerah secara keseluruhan, juga citra dan promosi daerah, maka penanggung jawab dan pengelola informasi daerah akan efektif bila setingkat kepala dinas," tandas Henry. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Berita Terkait

Api Menjilat Jalan Provinsi, Asap Karhutla Lumpuhkan Arus Nanga Pinoh–Kota Baru
Persekutuan Guru Kristen PAUD, PNF dan IKBM Malinau Menggelar Perayaan Natal Bersama 
Isra Mi’raj di Polres Melawi: Kapolres Ingatkan Personel Jangan Hanya Tahu Tugas, Tapi Juga Moral
Kapolres Melawi : Upacara HKN Bukan Formalitas, Tapi Pangkal Disiplin dan Integritas
Kapolres Melawi Panen Madu Kelulut di “Ratu Madu Borneo”, Siap Bantu Pemasaran
Peringatan Isra Mi’raj di Kuala Belian Berlangsung Khidmat
Dinas PUPR Barito Utara Umumkan Proyek Pembangunan
100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Barito Utara

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:35 WIB

Api Menjilat Jalan Provinsi, Asap Karhutla Lumpuhkan Arus Nanga Pinoh–Kota Baru

Selasa, 20 Januari 2026 - 09:55 WIB

Persekutuan Guru Kristen PAUD, PNF dan IKBM Malinau Menggelar Perayaan Natal Bersama 

Senin, 19 Januari 2026 - 21:18 WIB

Isra Mi’raj di Polres Melawi: Kapolres Ingatkan Personel Jangan Hanya Tahu Tugas, Tapi Juga Moral

Senin, 19 Januari 2026 - 21:05 WIB

Kapolres Melawi : Upacara HKN Bukan Formalitas, Tapi Pangkal Disiplin dan Integritas

Senin, 19 Januari 2026 - 20:55 WIB

Kapolres Melawi Panen Madu Kelulut di “Ratu Madu Borneo”, Siap Bantu Pemasaran

Berita Terbaru