UU KIP Mengamanahkan Pemda Bentuk Diskominfo

oleh
oleh

Undang Undang (UU) No14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanahkan seluruh pemerintah daerah (pemda) membentuk Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) agar pengelola informasi semakin efektif untuk kepentingan publik. <p style="text-align: justify;">"Adanya Diskominfo maka gubernur, bupati/wali kota mudah melayani publik di bidang keterbukaan informasi, dan membantu mengelola opini publik, pencitraan, promosi daerah," kata Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informasi Henry Subiyakto di Pontianak, Jumat.<br /><br />Ia menjelaskan, kondisi di era teknologi informasi berkembang pesat dan globalisasi, kebutuhan adanya sebuah institusi tersendiri yang mengelola informasi daerah untuk publik tidak bisa diabaikan, kalau daerah itu mau ikut berpacu dan sukses di area global.<br /><br />Selain itu, lanjutnya, adanya Diskominfo tersendiri bisa membantu pemerintah daerah dalam mendorong satuan perangkat kerja daerah mampu menerapkan amanah UU Kearsipan dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).<br /><br />Harus disadari oleh pemerintah daerah bahwa masalah informasi dan komunikasi publik ini sangat penting di era berkembang pesatnya teknologi informasi.<br /><br />Media sosial yang sudah luas digunakan masyarakat bisa mempengaruhi opini publik dan citra, karena itu adanya Diskominfo akan bisa bertanggung jawab mengelola informasi secara efektif untuk kepentingan pemerintah daerah dan masyarakat luas," kata Henry.<br /><br />Henry menyayangkan banyaknya daerah yang menyerahkan urusan Kominfo digabung dengan dinas lain, sehingga pengelola komunikasi dan informasi (kominfo) hanya setingkat kepala bidang atau sub bidang.<br /><br />Hal ini menjadikan urusan pelayanan informasi dan keterbukaan kepada publik menjadi tidak optimal.<br /><br />Menurut dia, dengan urusan kominfo diserahkan kepada kepala bidang atau di bawahnya, yang terjadi efektifitasnya akan kurang, khususnya kewenangan kepala bidang mengelola informasi daerah dan dalam berinteraksi dengan kepala daerah atau kepala satuan perangkat kerja daerah lainnya.<br /><br />"Karena berurusan dengan pelayanan informasi daerah secara keseluruhan, juga citra dan promosi daerah, maka penanggung jawab dan pengelola informasi daerah akan efektif bila setingkat kepala dinas," tandas Henry. <strong>(phs/Ant)</strong></p>