Sosialisasi Undang-Undang (UU) No.18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Kapuas Hulu, pada Senin (18/07/2011) sekitar pukul 9.30 Wib yang bertempat di Aula Hotel Sanjaya di buka oleh Bupati Kapuas Hulu A.M Nasir, SH <p style="text-align: justify;">Dalam sambutan Ketua Panitia Pelaksana yang juga merupakan Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Kapuas Hulu Nusantara Gawat, S.Sos, MM mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi undang-undang no.18 Tahun 2009 tersebut diselenggarakan bertujuan agar seluruh komponen terutama masyarakat pelaku ternak agar memahami aturan baik untuk peternakan maupun untuk kesehatan hewan itu sendiri. karena sudah ada yang mengaturnnya yang tertuang didalam Undang-undang. <br /><br />“Dan tentunya diharapkan aturan dan sosialisasi yang diselenggarakan dapat bermanfaat baik untuk Pemerintah Daerah hingga ke masyarakat,” ujarnya. <br /><br />Sementara itu Dalam Sambutannya Bupati Kapuas Hulu mengatakan bahwa adapun tujuan diteritkannya Undang-undang peternakan dan kesehatan tersebut secara umum diantaranya ; untuk mengelola sumber daya hewan secara bermartabat, bertanggungjawab dan berkelanjutan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, mencukupi kebutuhan pangan, barang dan jasa asal hewan secara mandiri, berdaya saing dan berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan peternakdan masyarakat menuju pencapaian ketahanan pangan nasional, melindungi, mengamankan dan menjamin kesehatan atau kehidupan manusia, hewan dan lingkungan, mengembangkan sumber daya hewan bagi kesejahteraan peternak dan masyarakat serta member kepastian hukum dan kepastian berusaha dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan.<br /> <br />Dijelaskan Nasir bahwa sudah selaknyalah sektor peternakan harus digalakkan, mengingat potensi pembiakan ternak dan kondisi wilayah Kabupaten Kapuas Hulu sangat mendukung pengembangan ternak untuk meningkatkan kesejahteraan peternak dan masyarakat. <br />“Oleh karenanya diperlukan penyediaan lahan yang memenuhi persyaratan teknis budidaya ternakdan kesehatan hewan tersebut serta memilih jenis ternak yang memungkinkan kondisi wilayah Kabupaten Kapuas Hulu” harapnya.<br /> <br />Lebih lanjut Nasir mengatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu menyambut baik dengan diadakannya sosialisasi Undang-undang No.18 Tahun 2009 di Kapuas Hulu, selain itu Pemda Kapuas Hulu juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat khususnya Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimatan Barat yang telah memberikan perhatian untuk Kapuas Hulu dalam pengembangan peternakan dan tentunya diharapkan kedepanya dapat ditingkatkan lagi. Sedang untuk para peserta yang mengikuti kegiatan tersebut agar mengikuti dengan serius sehingga dapat dipahami dan selanjutnya dapat diaplikaskan di masyarakat demi peningkatan kesejahteraan bersama. <br /><br />“Kita harapkan kegiatan tersebut benar-benar bermanfaat serta diterapkan di tengah-tengah masyarakat,” tandasnya.<strong>(phs) </strong></p>














