Vaksin palsu dan tanggung jawab rumah sakit

oleh
oleh

Persoalan vaksin palsu ramai dibicarakan, Pemerintah menyebutkan setidaknya 14 rumah sakit diduga menjadi tempat diedarkannya vaksin palsu. <p style="text-align: justify;">Masyarakat merasa dirugikan tidak hanya karena biaya yang cukup mahal untuk membayar vaksin palsu, namun juga implikasi yang lebih serius akibat hilangnya imunitas dalam tubuh anak sampai dengan kemungkinan masuknya zat-zat tertentu yang potensial berdampak buruk terhadap kesehatan anak pada jangka panjang.<br /><br />Masyarakat menuntut semua pihak terkait, khususnya rumah sakit, untuk bertanggung jawab atas tindakan tersebut, ironisnya semua pihak yang notabene bertanggung jawab melakukan pengawasan seolah saling melemparkan tanggung jawab.<br /><br />Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menyatakan tanggung jawab pengawasan ada di bawah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dalam penjelasan melalui situs resminya, BPOM panjang-lebar memberikan klarifikasi ketimbang menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.<br /><br />Di beberapa media, rumah sakit yang diduga menjadi tempat diedarkannya vaksin palsu, dengan "kompak" menyatakan peredaran vaksin palsu tidak diketahui rumah sakit dan karenanya oknum (pelaku) yang harus bertanggung jawab, bahkan ada rumah sakit dengan lugasnya menyatakan diri sebagai "saksi korban" sehingga mesti dilindungi oleh Pemerintah.<br /><br />Berpangkal pada persoalan tersebut, menjadi penting untuk melihat bagaimana sebenarnya hukum menempatkan tanggung jawab semua pihak, khususnya rumah sakit, sebagai badan hukum atau korporasi dalam peristiwa vaksin palsu ini.<br /><br /><br /><br />Tanggung Jawab Pidana<br /><br />Hukum Indonesia telah mengakui korporasi sebagai subjek hukum yang dapat dibebankan pertanggungjawaban pidana. Meskipun KUHP masih menganut pertanggungjawaban pidana hanya terhadap "orang" (hij die), namun berbagai undang-undang di luar KUHP telah mengatur korporasi sebagai subjek pelaku tindak pidana, termasuk didalamnya UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.<br /><br />Kesadaran akan kenyataan bahwa banyak perilaku korporasi yang merugikan masyarakat (res ipsa loquitur), telah meninggalkan mitos lama dalam dunia hukum bahwa korporasi atau badan hukum tidak mungkin dipidana (universitas delinquere non potest).<br /><br />Pasal 196 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan menyatakan setiap orang yang sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu diancam pidana penjara sampai dengan 10 (sepuluh) tahun dan denda maksimal Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).<br /><br />Selanjutnya dalam pasal 197 dinyatakan setiap orang yang sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar diancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda maksimal Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).<br /><br />Selain "orang" sebagai pelaku tindak pidana Undang-undang Kesehatan mengakui pula korporasi sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 201, bahkan korporasi dapat dikenakan pemberatan pidana denda 3 (tiga) kali dari pidana denda yang dapat dijatuhkan terhadap "orang" sebagai pelaku.<br /><br />UU Kesehatan juga menentukan pidana tambahan terhadap korporasi berupa pencabutan izin usaha; dan/atau pencabutan status badan hukum.<br /><br />Di samping UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen juga memberikan perlindungan bagi konsumen di dalamnya, termasuk pasien rumah sakit. Pasal 8 UU No.8/1999 ayat (1) menyatakan Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang: (a) tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-udangan; (b) tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.<br /><br />Selanjutnya dalam pasal ayat (3) dinyatakan: "Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar". Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).<br /><br /><br /><br />Tanggung Jawab Perdata<br /><br />Memproduksi, mengedarkan dan memasukkan vaksin palsu pada anak, jelas perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad), secara formil melanggar ketentuan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, UU Perlindungan Anak, dan berbagai ketentuan hukum lainnya. Secara materiil perbuatan tersebut melukai perasaan masyarakat, bertentangan dengan kepatutan dan kesusilaan. Dengan demikian pelaku dalam kasus vaksin palsu telah melakukan perbuatan melawan hukum, baik formil maupun materil.<br /><br />Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan bahwa tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seseorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.<br /><br />Selanjutnya Pasal 1367 KUHPerdata menyatakan bahwa setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.<br /><br />Demikian pula majikan-majikan dan mereka yang mengangkat orang-orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya.<br /><br />Dalam Pasal 1367 KUHPerdata berlaku doktrin vicarious liability atau tanggung jawab vicarious. Doktrin vicarious liability mensyaratkan bahwa atasan atau majikan bertanggung jawab "mutlak" atas kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh bawahan atau pegawainya.<br /><br />Dalam konteks vaksin palsu, tidak perlu dibuktikan lagi ada tidaknya kesalahan rumah sakit sebagai badan hukum (recht persoon). Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para dokter, perawat atau pegawainya sudah cukup menjadi dasar membebankan rumah sakit untuk bertanggung jawab membayar kerugian materil maupun immateril yang timbul akibat perbuatan para pelaku.<br /><br />Kerugian materil merupakan kerugian nyata yang diderita korban sedangkan kerugian immateril merupakan potensi kerugian atau perasaan terganggunya martabat seseorang yang umumnya tidak dapat dinilai dengan uang, namun untuk memberikan kepastian lazimnya tetap dinilai dengan uang berdasarkan asumsi tertentu.<br /><br /><br /><br />Upaya Hukum<br /><br />Dari uraian di atas, setidaknya ada dua upaya hukum (litigasi) yang dapat dilakukan oleh korban vaksin palsu selain berbagai upaya non-litigasi lainnya. Pertama, para korban sebagai pelapor dapat menyampaikan laporan kepada kepolisian atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh terlapor rumah sakit sebagai korporasi atau badan hukum.<br /><br />Dari laporan tersebut pihak kepolisian melakukan pengembangan penyidikan tidak saja terfokus pada pelaku "orang", namun juga terhadap rumah sakit sebagai badan hukum atau korporasi, ini menjadi ukuran keseriusan kepolisian dalam melakukan penyidikan kasus.<br /><br />Pengurus rumah sakit, baik direksi, komisaris maupun orang-orang yang mempunyai kewenangan dalam menentukan keputusan dan kebijakan rumah sakit harus dimintai keterangan dalam penyidikan, untuk menilai ada tidaknya kesalahan rumah sakit, baik kesalahan berupa kesengajaan (dolus) ataupun kelalaian (culpa).<br /><br />Dalam hal ditemukan bukti permulaan yang cukup atas perbuatan korporasi, maka penyidik harus menetapkan rumah sakit sebagai tersangka untuk selanjutnya melimpahkannya ke penuntutan. Kedua, para korban dapat mengajukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh dokter dan perawat (pelaku) bersamaan dengan gugatan ganti kerugian kepada rumah sakit sebagai konsekuensi tanggung jawab vicarious (vicarious liability).<br /><br />Sebelumnya gugatan oleh pasien terhadap rumah sakit atas perkara sejenis sudah pernah diajukan. Pada tahun 2015, dalam kasus Falya Raafani Blegur vs Rumah Sakit Awal Bros, pasien yang menjadi korban malapraktik mengajukan gugatan terhadap rumah sakit. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No.630/Pdt.G/2015/PN.Bks, Majelis Hakim menyatakan rumah sakit bersalah dan diharuskan membayar kerugian materil Rp.205.500.000,-. Kemenangan tersebut merupakan preseden yang kuat bagi pasien untuk memperjuangkan haknya secara hukum.<br /><br /><br /><br />Harapan<br /><br />Perlu terobosan besar dalam penanganan masalah vaksin palsu. Instansi pemerintah terkait, BPOM, dan terutama rumah sakit harus dibebankan pertanggungjawaban. Tidak cukup meletakkan tanggung jawab hanya kepada "oknum", sebab hanya dengan begitu penjeraan dapat memberikan efek.<br /><br />Di atas segalanya, negara harus bertanggung jawab melindungi dan menjamin keselamatan rakyatnya. Untuk itu pemerintah melalui kepolisian harus dapat membongkar kejahatan tersebut dengan tuntas dan menarik semua pihak yang bertanggung jawab, tidak terkecuali rumah sakit sebagai badan hukum atau korporasi.<br /><br />Setidaknya ini juga akan menjadi momentum tepat untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri, bersamaan dengan terpilihnya Kapolri Jenderal Pol M Tito Karnavian yang katanya sangat cerdas dan penuh keberanian.(*)<br /><br /><br />Penulis adalah "specialist" hukum di salah satu lembaga negara dan ayah dari seorang anak yang terindikasi menjadi korban vaksin palsu pada salah satu rumah sakit (Wakil Ketua Aliansi Korban Vaksin Palsu). <br /><br />Sumber: http://www.antaranews.com</p>