Beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat di Kalimantan Barat, menyatakan vonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terhadap terdakwa mafia pajak, Gayus HP Tambunan bisa menjadi preseden buruk penegakan hukum di Indonesia. <p style="text-align: justify;">"Vonis ringan oleh majelis hakim terhadap Gayus, bisa membawa angin segar bagi pelaku-pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor) di Indonesia," kata Sekretaris Wilayah Jaringan Independen Masyarakat Transparansi Indonesia (JARI) Borneo Barat, Indra Aminullah saat dihubungi, Kamis (20/01/2011). <br /><br />Ia menjelaskan, "angin segar" dimaksud, bagi para pelaku Tipikor, yakni kasus Tipikor dengan kerugian negara yang besar saja divonis ringan, apalagi kasus-kasu kecil, bisa bebas. <br /><br />Jari Kalbar juga menyesalkan tindakan penyidik yang hanya mengungkap kasus itu pada bagian luarnya saja. "Seharusnya yang diungkap siapa otak di balik mafia pajak tersebut, apalagi dalam beberapa kali persidangan Gayus membenarkan bahwa dirinya hanya orang kedua," kata Indra. <br /><br />Jari Borneo Barat menyarankan, kasus itu diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak oleh kepolisian dan kejaksaan, karena dinilai gagal dan lemah dalam penegakan kasus korupsi Gayus. <br /><br />"Buktinya, semasa menjalani penahanan saja Gayus bisa berleha-leha jalan di luar negeri," katanya. <br /><br />Sementara itu, Koordinator Lembaga Pengkajian dan Studi Arus Informasi Regional (LPS-AIR) Deman Huri menyatakan, vonis ringan yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, menciderai prinsip-prinsip keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia. <br /><br />"Kasus pencurian ayam saja di vonis satu tahun, tetapi kenapa kasus mafia pajak yang melibatkan aktor-aktor penting divonis ringan," kata Deman. <br /><br />Menurut Deman, penegakan hukum untuk kasus Tipikor di Indonesia akan semakin buruk, karena tidak ada komitmen yang kuat antarinstansi penegak hukum. <br /><br />Terdakwa mafia pajak, Gayus HP Tambunan divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu. <br /><br />"Terdakwa terbukti bersalah sehingga harus dijatuhi pidana penjara tujuh tahun," kata Hakim Ketua Albertina Ho, dalam pembacaan putusan Gayus. <br /><br />Gayus juga dikenai denda Rp300 juta atau subsider enam bulan kurungan. <br /><br />Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan 20 tahun penjara. <br /><br />Gayus dikenai empat pasal, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. <strong>(phs/Ant)</strong></p>