Wabup Buka Seminar Perlindungan Konsumen

oleh
oleh

Wakil Bupati Sintang, Drs. Askiman,MM membuka seminar Perlindungan Konsumen di Balai Ruai Kompleks Rumah Dinas Bupati Sintang, Sabtu (25/2/2017). <p style="text-align: justify;">Drs. Askiman, MM memulai sambutannya dengan memaparkan proses dan hasil sidak yang beliau lakukan beberapa waktu lalu. "Kami menemukan barang ilegal beredar di pasar, kami telusuri sejauh kami bisa," katanya. "Dan saat ini sedang berusaha untuk melakukan penindakan melalui jalur hukum," ungkapnya.<br /><br />Wakil Bupati, juga menceritakan beberapa pengalamannya berkaitan dengan penipuan yang menggunakan teknologi."Anak saya pernah tertipu belanja online, saya sendiri juga pernah di-hack handphone saya sehingga beberapa rekan saya tertipu karna orang ini minta duit dengan alasan saya meminjam,” terang Askiman. <br /><br />Wakil bupati juga menyampaikan harapannya agar kegiatan seperti ini lebih diperluas berkenaan dengan substansinya.  "Ke depannya seminar seperti ini juga saya harapkan dapat membahas perlindungan sebelum terjadi bukan setelah terjadi kasus dengan masyarakat kita," kata Askiman tegas. "Lakukanlah edukasi dan proteksi dini kepada seluruh masyarakat Sintang agar menjadi konsumen yang cerdas," tambahnya lagi.<br /><br />Kegiatan ini mengusung tema, menyelenggarakan perlindungan konsumen dengan azas keseimbangan dan kesetaraan konsumen dengan pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang perlindungan konsumen no.8 tahun 1999. Menjadikan indonesia konsumen cerdas dalam penggunaan barang dan jasa.<br /><br />Pada kesempatan ini, Ketua Area Perlindungan Konsumen Kapuas Raya Kalbar, Dayang Mimi Asmizar menyampaikan bahwa saat ini kondisi proses edukasi konsumen. “melalui seminar ini kita mau menjembatani kurangnya pengetahuan di kalangan pelaku usaha maupun konsumen mengenai hak-hak dan kewajiban mereka,” katanya. “padahal hal tersebut sudah ada dalam Undang-Undang negara kita,” tambah Dayang Mimi lagi.<br /><br />“ada beberapa kasus yang terjadi di Kabuapten Sintang dan sekitarnya, ada 80 kasus yang diadukan ke LPK Sintang dalam 6 bulan terakhir,” ungkap Dayang Mimi. “ke depannya kami ingin lebih meningkatkan sinergitas antara LPK dengan lembaga-lembaga terkait yang ada di setiap kabupaten dalam area Kapuas Raya ini,” pungkasnya.<br /><br />Pimpinan Perlindungan Konsumen Kalbar, Efendi, SH.,SE yang juga menjadi pembicara dalam seminar ini menyampaikan apresiasinya atas dukungan pemerintah Sintang dengan mendirikan Lembaga Perlindungan Konsumen di Sintang. “pada kesempatan ini saya ucapkan terima kasih atas dukungan pimpinan Kabupaten Sintang dengan mendirikan cabang LPK di Sintang ini,” ujar Efendi. “karena banyak kejadian, konsumen adalah orang yang sering dirugikan dalam transaksi ekonomi, dengan adanya cabang LPK di Sintang semoga mendapat pencerahan ke depannya untuk menjadikan konsumen di Sintang ini lebih cerdas,” tambahnya. Efendi juga menceritakan beberapa kasus yang pernah terjadi dan ditangani oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Kalbar selama ini.<br /><br />Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang, sejumlah pelaku usaha dan perwakilan konsumen dari juga sejumlah tokoh masyarakat Kabupaten Sintang. Hadir pula para aktivis Lembaga Perlindungan Konsumen dari Sekadau, Melawi dan beberapa daerah lainnya. (Evy)</p>