Wabup Hadiri Pelantikan Pengurus DAD Kecamatan Serawai

oleh
oleh

Setelah dilaksanakannya pemilihan pengurus Dewan Adat Dayak Kecamatan Serawai pada 24 September 2011 yang lalu dan terpilihnya Niko S Ahong sebagai ketua DAD Kecamatan Serawai periode 2011-2016. Pada Selasa, 25 Oktober 2011 di Gedung Serbaguna Kecamatan Serawai dilaksanakan pelantikan. <p>Wakil Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Sintang Drs. Hatta, M. Si berpesan agar Ketua DAD Kecamatan Serawai yang baru agar langsung bekerja dengan merangkul semua elemen yang ada. “tantangan kedepan seperti kebodohan, kemiskinan, dan persoalan adat istiadat sudah menanti. Untuk itu kekompakan seluruh pengurus sangat penting. Berjuanglah untuk kepentingan rakyat banyak, kelola organisasi ini dengan baik sehingga memberikan manfaat bagi orang banyak dan mampu menjaga eksistensi adat kita disini” ajak Hatta.</p> <p>Wakil Ketua DAD Kabupaten Sintang Drs. Hatta, M. Si mengingatkan Pengurus DAD Kecamatan Serawai periode 2011-2016 untuk tidak lupa lakukan koordinasi dengan baik dengan banyak pihak supaya perjalanan organisasi DAD Kecamatan Serawai bisa menjaga dan memperjuangkan kepentingan masyarakat Serawai.</p> <p>Pelaksana Tugas Camat Serawai  Astaman, S. Sos menuturkan bahwa pepatah hidup dikandung tanah, mati dikandung adat harus kita pegang teguh. “mari kita jaga kebinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga keharmonisan selalu bisa kita jaga bersama” ajak Astaman.</p> <p>Wakil Bupati Sintang Drs. Ignasius Juan, M. Si meminta pengurus DAD Kecamatan Serawai untuk meminimalisir kesalahan penerapan adat dan kekurangan lainnya, sehingga adat kita semakin baik di masa depan. “adat yang kita lestarikan saat ini merupakan warisan nenek moyang kita dahulu yang mampu mengatur kehidupan suatu masyarakat sehingga tercipta suasana kehidupan yang lebih baik dan adanya sanksi bagi yang melanggar. Adat yang kita pegang memberikan batasan-batasan yang sudah disepakati oleh suatu masyarakat sehingga menjaga perilaku manusia. Bagi saya adat harus kita pertahankan dan lestarikan bahkan terus kita perkuat penerapannya. Dan itulah salah satu tugas pengurus Dewan Adat Dayak” tegas Wabup.</p> <p>Menurut Wakil Bupati Sintang, pemangku adat ialah tumenggung yang berperan sebagai hakim dalam penerapan hukum adat yang bisa memberikan rasa adil dan bisa menjamin kepastian hukum. jangan salah gunakan adat kita. Dan berantas tumenggung jalanan” tegas Wabup.</p> <p> Proses pelantikan sendiri diawali dengan sumpah secara adat Dayak Uut Danum yang dipandu oleh Ibu Haui. Kemudian dilanjutkan oleh pelantikan yang dilakukan oleh Wakil Ketua DAD Kabupaten Sintang Drs. Hatta, M. Si, penandatangan berita acara pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan DAD Kabupaten Sintang Nomor 25/DAD/Stg-x/2011 tertanggal 23 Oktober 2011.</p>