Wakil Bupati Melawi, Dadi Sunarya U.Y meminta agar desa mendata dan menginventarisir aset yang ada serta membuat sertifikat atas nama pemerintah desa. Mengingat masih banyaknya aset di desa yang belum tercatat atas nama pemerintah desa, membuat permasalahan tersendiri. <p style="text-align: justify;">“Hampir sebagian besar aset baik tanah dan bangunan yang belum disertai dengan bukti kepemilikan atas nama pemerintah desa. Karena itu, say menginstruksikan agar para kepala desa segera mendata dan menginventarisir aset-aset berupa tanah dan bangunan milik pemerintah desa. selanjutnya dapat dilakukan langkah-langkah pensertifikatan atas tanah dan bangunan dimaksud,” kata Dadi belum lama ini.<br /><br />Dipaparkannya, pemerintah kabupaten berperan dalam hal pengawasan pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa. untuk itu, dirinya mengingatkan seluruh desa agar proses pencatatan dan dokumentasi semua proses pengelolaan kekayaan desa dapat dilaksanakan dengan baik sehingga setiap desa memiliki database kekayaan milik desa. <br /><br />“ Kades segera menginventarisir barang milik desa contohnya tanah kas desa, pasar desa, tambatan perahu dan bangunan milik desa lainnya yang masih tercatat dalam daftar inventaris pemerintah kabupaten melawi. dan tahapan selanjutnya untuk mempersiapkan proses hibah pemerintah kabupaten melawi kepada masing-masing desa,” ucapnya.<br /><br />Dadi juga mengingatkan agar kepala desa tidak sembarangan dalam membeli sebuah aset seperti tanah desa. Dikatakannya, banyak tanah di Melawi yang berada di kawasan hutan atau dalam perizinan Hak Guna Usaha dari perusahaan perkebunan.<br /><br />“Kepala desa harus berhati-hati dan melihat dulu apakah tanah ini masuk dalma kawasan atau HGU. Karena kalau masuk kawasan, tak akan bisa dibuat sertifikat kepemilikan. Maka harus selektif, karena selain tak bisa disertifikat, desa juga tak bisa membangun di areal kawasan,” pesannya. (KN)</p>