Wabup: Pencabutan Dan Perubahan Perda Untuk Peningkatan Pelayanan

oleh
oleh

Wakil bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Muhammad Taufiq Mukri mengatakan pencabutan dan perubahan peraturan daerah (Perda) semata-mata untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. <p style="text-align: justify;"><br />"Sedikitnya ada dua Perda yang kami cabut belum lama, hal itu kami lakukan karena Perda tersebut sudah tidak layak dan tidak sesuai atau bertentangan dengan peraturan perundang-ungdangan yang lebih tinggi," katanya kepada wartawan di Sampit, Sabtu.<br /><br />Kedua Perda yang dicabut dan diperbarui tersebut masing-masing adalah, Perda Kabupaten Kotim Nomor 2 tahun 2010 tentang retribusi pelayanan di bidang kependudukan dan catatan sipil. Dan Perda Kabupaten Kotim Nomor 17 Tahun 2012 tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2010.<br /><br />Kemudian Perda Kabupaten Kotim Nomor 1 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.<br /><br />Perda tersebut dicabut berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang adiministrasi kependudukan, bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, sementara dalam Perda sebelumnya administrasi kependudukan di pungut biaya.<br /><br />Begitu juga dengan Perda Nomor 1 tahun 2010 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil perlu dilakukan perubahan yang isinya menyesuaikan dengan ketentuan undang-undang Nomor 24 Tahun 2013.<br /><br />Dalam Perda itu disebutkan masa berlaku KTP elektronik semula berlaku untuk lima tahun, namun dalam undang-undang yang baru mengalami perubahan bahwa KTP elektronik berlaku untuk seumur hidup, sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP.<br /><br />"Kami berharap dengan dicabutnya Perda yang lama dan diganti dengan yang baru, nantinya bisa lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan yang jelas tidak lagi bertentangan dan aturan dan ketentuan yang baru," katanya.<br /><br />Pemerintah Kabupaten Kotim juga ada mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang baru, itu semua juga untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.<br /><br />Seperti Raperda tentang perubahan Perda Nomor 18 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja badan perencanaan pembangunan daerah dan lembaga teknis daerah Kabupaten Kotim.<br /><br />Perubahan Perda tersebut dalam rangka menyusun organisasi kelembagaan pemerintah daerah yang responsive terhadap perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat yang semakin beragam serta penyesuaian terhadap terbitnya peraturan perundang-undangan baru, dan upaya awal dengan mengevaluasi kelembagaan pemerintah daerah yang sudah dibentuk.<br /><br />“Sebagai hasil evaluasi tersebut kami berencana mengubah status kelembagaan terhadap beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di antaranya adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kantor Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal (KP3M), dan Akademi Keperawatan Pemerintah Kabupaten Kotim (Akper),” katanya.<br /><br />Untuk Satpol PP dan KP3M yang semula kantor direncanakan akan berubah menjadi Badan, sedangkan Akper yang semula berstatus sebagai Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) akan berubah menjadi kantor. (das/ant)</p>