Wabup Sintang Buka Rakor FKAD

oleh
oleh
Wabup Sintang, Askiman Membuka Rakor Ketemenggungan

SINTANG, KN – Wakil Bupati Sintang, Askiman membuka rapat koordinasi Forum Ketemenggungan Adat Dayak (FKAD) Kabupaten Sintang di salah satu hotel di Jalan Oevang Oeray Sintang, Selasa (11/2/2020).

Dalam sambutannya Askiman mengatakan, sekarang ini sudah bayak terjadi pergeseran yang sangat besar karena kurangnya pembinaan dan pengelolaan serta perhatian yang baik dari para pemimpin – pemimpin adat yang ada sehingga pelaksanaan hukum adat yang berlaku sering disalah gunakan dalam pengambilan keputusan.

“Dengan kegiatan seperti ini saya harapkan kepada para temenggung harus mampu memahami tata cara pengadilan hukum adat, harus kita sosialisasikan ke ranah desa yang bisa mengatur perkara adat yang benar berdasarkan historis dan leluhur di setiap daerah masing – masing, juga mampu mengatur dan mendata diri kita di setiap desa sehinga menjadi kekuatan besar yang menjadi dasar hukum adat sesungguhnya, harap Askiman.

Lanjut Askiman, fungsi Temenggung jangan menjadi suatu kebanggaan, tetapi harus menjadi panutan dalam masyarakat adat yang beradab yang mampu memimpin dalam suatu kelompok sub suku di daerah masing-masing.

“Temengung tidak hanya berdiri sendiri berdasarkan sub suku yang ada, namun peran temenggung di lahirkan sejak ada nya peradaban masyarakat Dayak dan leluhur yang telah ada, dan tugasnya merupakan yang berat, jika Temenggung melakukan kesalahan akan mendapatkan hukuman dari alam dan para leluhurnya, ucap Askiman.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Imran juga menyampaikan fungsi dan tugas dalam menyelesaikan perkara di dalam tatanan hukum masyarakat dan dalam hal ini kita harus adil dalam mengambil keputusan, tidak bisa membeda beda kan segala sesuatu dan harus di komunikasikan walaupun sesulit apa permasalahan yang kita hadapi.

Namun kata Imran keputusan tetap di ambil dalam ranah hukum yang berlaku, hanya yang membedakan kita adalah peranan dalam tatanannya.

“Lahirnya hukum adat jauh sebelum hukum nasional ini ada, yang menjadi dasar tatanan hukum kita yang berlaku dalam masyarakat adat yang ada sampai sekarang, terang Imran.

Ketua panitia Banan, dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini merupakan agenda rutin program kerja Forum Ketemenggungan Adat Dayak (FKAD) dalam melakukan evaluasi serta pencerahan terhadap kegiatan yang di laksanakan setiap tahun.

“Kegiatan seperti ini tentunya dapat melahirkan manfaat yang baik bagi kita sehingga kedepan mampu memunculkan sinergitas yang utuh bagi penegakan hukum adat dan eksistensi masyarakat adat Dayak di Kabupaten Sintang juga mampu melahirkan rekomendasi – rekomendasi pemikiran para temenggung dalam rangka mengaktualisasikan tugas pokok masing-masing tingaktan kerja”, ucap Banan. (*)