SINTANG, KN – Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III Angkatan I (LXXVII/77) Tahun 2021 di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sintang diikuti 40 orang Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III.
Pelatihan Dasar CPNS Golongan III Angkatan I (LXXVII/77) Tahun 2021 di buka langsung oleh Wakil Bupati Sintang Sudiyanto, di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sintang pada Senin (15/3/2021).
Wakil Bupati Sintang, Sudiyanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa eksistensi ASN sebagai penggerak roda birokrasi memiliki peran penting dalam mencapai tujuan dan berkorelasi erat dalam upaya menata birokrasi kelas dunia.
“salah satu langkah strategis dalam mewujudkan birokrasi kelas dunia tersebut yakni memperkuat kualitas ASN melalui pengembangan kompetensi sejak dini” ucap Sudiyanto.
Sudiyanto menambahkan bahwa, sesuai dengan Visi dan Misi Bupati Sintang terpilih saat ini untuk melanjutkan prime mover yang salah satunya yaitu menata dan mengembangkan manajemen pemerintah daerah yang sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintah yang baik dan bersih.
“pemerintah yang baik dan bersih tersebut dapat dibangun salah satunya dengan memperhatikan aspek sumber daya aparatur karena aspek sumber daya aparatur menentukan berjalannya sebuah organisasi” terangnya.
Lanjut Sudiyanto, apabila hal ini didukung dengan sumber daya aparatur yang berkarakter, berkompeten dan profesional, tentu tujuan prime mover yang dicanangkan berkelanjutannya ini dapat dicapai.
Pelatihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil inilah yang akan menjadi tunas-tunas baru dalam memberikan nuansa baru dalan budaya organisasi. Diharapkan menjadi katalisator dalam progres pembangunan Kabupaten Sintang.
Sudiyanto berharap agar dalam pelatihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil ini mampu mencetak PNS sebagai pelayan publik serta menjadi pemersatu bangsa. Calon Pegawai Negeri Sipil ini dapat mencermikan sikap kesiapsiagaan menghadapi isu kontemporer, berakuntabilitas, mengedepankan kepentingan nasional, menjunjung tinggi standar etika publik, berinovasi untuk peningkatan mutu, dan mendorong pemberantasan korupsi sehingga mampu menjawab tantangan global maupun regional secara profesioanl serta mengelolanya dengan perspektif one government.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sintang Witarso, menjelaskan bahwa untuk para peserta yang dapat menyelesaikan seluruh rangkaian proses pembelajaran dengan baik dan dinyatakan lulus, akan mendapatkan sertifikat berupa Surat Tanda Tamat Pelatihan (STTP), dengan passing grade 70,01.
“Bagi peserta yang memperoleh kualifikasi kurang memuaskan dengan skor dibawah 70,01 dan atau jumlah ketidakhadiran pada kurikulum pembentukan karakter PNS melebihi 6 sesi atau 18 jam pelajaran atau setara dengan 2 hari secara kumulatif, dinyatakan tidak lulus” ucap Witarso.(SD)