Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Ir H Acmad Diran, mengatakan, sedikitnya 13 pengawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng akan dikenakan sanksi karena pelanggaran yang dilakukannya. <p style="text-align: justify;">"Mereka melanggar ketentuan PNS seperti melakukan korupsi dan pelanggaran lainnya, sehingga akan dikenakan sanksi berat, salah satunya bisa kita pecat dari jabatannya sekarang," kata Achmad Diran di Palangka Raya, Selasa.<br /><br />Menurutnya, pejabat terancam kena pecat itu berasal dari pangkat eselon III ada beberapa orang, termasuk ada di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan eselon II di salah satu kabupaten di Kalteng.<br /><br />"Saya tidak bisa menjelaskan secara detail siapa pejabat yang bersangkutan, namun itulah kenyataannya. Nama dan kabupaten rahasia, jadi kita tunggu saja hasil keputusan nanti. Yang jelas pejabat eselon II ada tiga orang bakal kena sanksi," ujarnya.<br /><br />Diutarakan mantan Bupati Barito Selatan itu, ke-13 orang tersebut masih dalam pemeriksaan dan pemberian hukumannya akan ada yang berat, dan ringan. Kalau yang kena sanksi berat pasti akan dicopot dari jabatannya, sedangkan yang ringan masih tahap peringatan.<br /><br />"Tindakan tetap kita lakukan, begitu juga terhadap pejabat yang terkena sanksi berat bisa sampai pemecatan," katanya.<br /><br />Sebelumnya diberitakan, Gubernur Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang SH, mengatakan, untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat, pejabat di lingkungan pemerintah provinsi setempat akan dievaluasi per triwulan.<br /><br />"Pelantikan pejabat merupakan hal yang biasa-biasa saja dan wajar dalam suatu organisasi yang bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat Kalteng," katanya.<br /><br />Menurut Teras, jabatan yang diemban bukan merupakan hak, namun suatu kepercayaan yang harus dijalankan dengan baik. Selain itu, dalam menjalankan kepercayaan yang diberikan hendaknya menanamkan kedisiplinan dan bertanggungjawab.<br /><br />"Pelantikan ini merupakan yang pertama bagi pasangan Teras-Diran jilid II. Dilakukannya pelantikan ini sendiri merupakan langkah baik dalam penyempurnaan bagi pelayanan kepada masyarakat Kalteng," ujarnya.<br /><br />Diutarakannya, setelah dilantiknya pejabat di lingkungan Pemprov Kalteng, maka dalam waktu per triwulan semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) harus memiliki target. Penilaian ini merupakan pembinaan berdasarkan kemampuan. <strong>(phs/Ant)</strong></p>