Wagub Kalbar: Tidak Perlu Takut Wewenang Diambil

oleh
oleh

Wakil Gubernur Kalimantan Barat Christiandy Sanjaya menyatakan, para bupati dan wali kota di provinsi itu tidak perlu takut diambil wewenangnya oleh gubernur sehingga tidak menghadiri sosialisasi PP No. 19/2010. <p style="text-align: justify;">"Buktinya hari ini hanya wakil bupati Pontianak dari 14 kabupaten/kota yang menghadiri sosialisasi PP No. 19/2010 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi, mungkin takut wewenangnya diambil gubernur sehingga tidak hadir," kata Christiandy Sanjaya di Pontianak, Senin.<br /><br />Dalam PP No. 19/2010 dan UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sangat berkaitan erat sehingga tidak ada maksud gubernur untuk mengambil wewenang para bupati/wali kota, katanya.<br /><br />Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yang bertanggung jawab langsung ke Presiden, tugasnya sebagai pengawas dan pengontrol bupati/wali kota dalam menjalankan amanah undang-undang untuk menyejahterakan rakyatnya.<br /><br />"Pengawasan itu kami lakukan untuk mensinkronkan kebijakan-kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah agar tidak bertolak belakang," katanya.<br /><br />Intinya pengawasan itu untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalbar dan Indonesia umumnya agar lebih maju dari sekarang, kata Christiandy.<br /><br />Wagub Kalbar menambahkan, pihaknya akan melakukan evaluasi terkait ketidakhadiran para bupati/wali kota di provinsi itu dalam sosialisasi PP No. 19/2004.<br /><br />"Hasil evaluasi nanti diserahkan ke pemerintah pusat, apakah diberikan sanksi atau tidak tergantung di sana (pemerintah pusat)," kata Christiandy. <strong>(phs/Ant)</strong></p>