Wakil Gubernur Kalimantan Barat Christiandy Sanjaya menyatakan, para bupati dan wali kota di provinsi itu tidak perlu takut diambil wewenangnya oleh gubernur sehingga tidak menghadiri sosialisasi PP No. 19/2010. <p style="text-align: justify;">"Buktinya hari ini hanya wakil bupati Pontianak dari 14 kabupaten/kota yang menghadiri sosialisasi PP No. 19/2010 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi, mungkin takut wewenangnya diambil gubernur sehingga tidak hadir," kata Christiandy Sanjaya di Pontianak, Senin.<br /><br />Dalam PP No. 19/2010 dan UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sangat berkaitan erat sehingga tidak ada maksud gubernur untuk mengambil wewenang para bupati/wali kota, katanya.<br /><br />Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yang bertanggung jawab langsung ke Presiden, tugasnya sebagai pengawas dan pengontrol bupati/wali kota dalam menjalankan amanah undang-undang untuk menyejahterakan rakyatnya.<br /><br />"Pengawasan itu kami lakukan untuk mensinkronkan kebijakan-kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah agar tidak bertolak belakang," katanya.<br /><br />Intinya pengawasan itu untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalbar dan Indonesia umumnya agar lebih maju dari sekarang, kata Christiandy.<br /><br />Wagub Kalbar menambahkan, pihaknya akan melakukan evaluasi terkait ketidakhadiran para bupati/wali kota di provinsi itu dalam sosialisasi PP No. 19/2004.<br /><br />"Hasil evaluasi nanti diserahkan ke pemerintah pusat, apakah diberikan sanksi atau tidak tergantung di sana (pemerintah pusat)," kata Christiandy. <strong>(phs/Ant)</strong></p>