Wagub Kalteng Canangkan Pembangunan Gedung Pengadilan Tipikor

oleh
oleh

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Achmad Diran mencanangkan dengan meletakkan batu pertama pembangunan gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya. <p style="text-align: justify;">"Dengan berdirinya gedung Tipikor di Palangka Raya ini maka pemberantasan tindak pidana korupsi dapat ditingkatkan secara profesional, intensif dan berkesenimbungan, khususnya di Kalteng," katanya di Palangka Raya, Kamis.<br /><br />Gedung Tipikor dibangun dua lantau di atas seluas 0,4 hektare, di sekitar bundaran Jalan Seth Adji, tidak jauh dari Sekretariat Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad), berdekatan dengan Rumah Jabatan Ketua DPRD Palangka Raya.<br /><br />Diran mengatakan, pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi sampai saat ini, secara umum belum dilaksanakan secara optimal, meskipun sebenarnya diharapkan masyarakat Kalteng jangan sampai terjerat tindak pidana korupsi.<br /><br />"Namun demikian, dengan adanya Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ini nantinya, apabila ada masyarakat Kalteng yang tersangkut tindak pidana korupsi, maka akan mempercepat proses peradilannya," katanya.<br /><br />Diran juga mengatakan, dengan berdirinya gedung Pengadilan Tipikor ini, besar harapan bahwa tujuan dari visi dan arahan kebijakan pembangunan daerah Kalteng dapat sejalan dan selaras dalam perwujudan kepemerintahan yang baik.<br /><br />"Pemerintah mendukung keberadaan Pengadilan Tipikor di Palangka Raya. Ini dibuktikan dengan menghibahkan lahan sebagai tempat didirikannya Gedung Pengadilan Tipikor ini. Dengan harapan dapat bermanfaat sebagai mana yang kita harapkan," katanya.<br /><br />Ketua Pengadilan Tipikor Kalteng, Yohannes E Binti mengatakan, saat ini ada sekitar 12 kasus tipikor yang telah diajukan ke tingkat banding.<br /><br />"Sampai saat ini ada sekitar 40 kasus tindak pidana korupsi dari 14 kabupaten dan kota dalam proses di Pengadilan Tipikor tingkat pertama," katanya.<br /><br />Pihaknya belum mengetahui jumlah keuangan negara yang berhasil diselamatkan dari sejumlah kasus korupsi yang telah diputus hingga pada putusan kasasi Mahkamah Agung, karena wewenangnya berada di Kejaksaan, ujarnya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>