Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H Acmad Diran mengatakan, penanganan masalah batas Kabupaten Barito Timur (Bartim) dengan Barito Selatan (Barsel) masih dalam proses dan difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). <p style="text-align: justify;">"Batas antar kabupaten/kota di Kalteng terdapat 23 segmen batas, dari 23 segmen batas kabupaten/kota tersebut terdapat 14 segmen batas yang sudah ditegaskan Gubernur Kalteng (Teras Narang, red) ," kata H Acmad Diran, di Palangka Raya, Minggu.<br /><br />Achmad Diran menjelaskan ke 14 segmen batas itu adalah batas Kabupaten Kapuas dengan Kabupaten Sukamara, batas Kabupaten Gunung Mas dengan Kabupaten Kapuas, batas Kabupaten Kapuas dengan Kabupaten Murung Raya, batas Kabupaten Kapuas dengan Barito Utara.<br /><br />"Selanjutnya, batas Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Kabupaten Seruyan, batas Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kabupaten Seruyan, batas Kabupaten Barito Utara dengan kabupaten Barito Selatan, batas Kabupaten Kapuas dengan Kabupaten Barito Utara, batas Kabupaten Lamandau dengan Kabupaten Sukamara, batas Kabupaten Barito Selatan dengan Kabupaten Barito Timur, batas Kota Palangka Raya dengan Kabupaten Gunung Mas, Katingan, dan Pulang Pisau, batas Kabupaten Lamandau dengan Kabupaten Sukamara, dan batas Kabupaten Barito Selatan dengan Kabupaten Barito Timur," ujarnya.<br /><br />Dijelaskannya, dari 14 segmen batas yang sudah ditegaskan Gubernur Kalteng Teras Narang tersebut, terdapat dua segmen yang masih bermasalah, yakni batas Kabupaten Lamandau dengan Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Barito Selatan dengan Kabupaten Barito Timur.<br /><br />"Langkah atau upaya pemerintah provinsi untuk mempercepat penuntasan penetapan batas antar kabupaten/kota di Kalteng adalah, dengan menyerahkan enam peta kajian batas kabupaten terkait," terangnya.<br /><br />Dijelaskannya, peta kajian segmen batas kabupaten terkait itu adalah batas Kabupaten Kapuas dengan Kabupaten Barito Selatan, batas Kabupaten Gunung Mas dengan Kabupaten Murung Raya, batas Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Kabupaten Katingan, batas Kabupaten Gunung Mas dengan Kabupaten Pulang Pisau, batas Kabupaten Lamandau dengan Kabupaten Sukamara dan batas Kabupaten Kapuas dengan Kabupaten Pulang Pisau.<br /><br />"Dari enam segmen batas tersebut, sudah ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi dan pelacakan lapangan oleh masing-masing kabupaten," tegasnya.<br /><br />Kemudian, sambung Achmad Diran, hasil didapat, batas Kabupaten Kapuas dengan Kabupaten Barito Selatan sudah sepakat tinggal menunggu penegasan Gubernur Kalteng Teras Narang . Sedangkan batas Kabupaten Gunung Mas dengan Kabupaten Murung Raya sudah dilakukan koordinasi akan tetapi belum ada kesepakatan, masih mempelajari peta kajian.<br /><br />"Sedangkan batas Kabupaten Kotawaringn Timur dengan Kabupaten Katingan, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timut setuju dengan peta kajian provinsi. Batas Kabupaten Lamandau dengan Kabupaten Seruyan juga ada kesepakatan akan tetapi perlu ditindaklanjuti," tandasnya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>














