Wakil Gubernur Kalimantan Barat Christiandy Sanjaya menyatakan, penyelesaian masalah terkait pemanfaatan lahan yang kini digunakan KONI kepada pihak ketiga untuk kegiatan pusat bisnis hendaknya berpedoman pada aturan. <p style="text-align: justify;"><br />"Semua yang dilakukan hendaknya berdasarkan aturan, kalau tidak maka semuanya akan kacau," kata Christiandy Sanjaya di Pontianak, Jumat.<br /><br />Dalam kesempatan itu, Wagub Kalbar enggan mengomentari sejauh mana proses kasus itu dan tanggapan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga atas polemik seputar rencana pengelolaan lahan di kawasan KONI oleh pihak ketiga untuk kegiatan komersial.<br /><br />"Saya tidak mengetahui perkembangan terakhir sehingga kalau berkomentar lebih jauh khawatir salah," ujarnya.<br /><br />Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Demokrat Kalbar, Ary Pudyanti mengatakan, salah satu dasar hukum terkait polemik seputar pengelolaan lahan tersebut adalah UU No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.<br /><br />Di Pasal 67 ayat tujuh UU tersebut, setiap orang dilarang meniadakan dan/atau mengalihfungsikan prasarana olahraga yang telah menjadi aset/milik pemerintah atau pemerintah daerah tanpa rekomendasi menteri dan tanpa izin atau persetujuan dari yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.<br /><br />Penjelasan dari pasal tersebut adalah yang dimaksud dengan meniadakan prasarana olahraga dalam ketentuan ini adalah tindakan/perbuatan menghilangkan prasarana olahraga, misalnya, melalui penjualan kepemilikan, penggusuran, dan/atau perbuatan lain yang menyebabkan hilangnya prasarana olahraga.<br /><br />Pasal 89 ayat (3) UU No 3 Tahun 2005 menyatakan bahwa setiap orang yang mengalihfungsikan atau meniadakan prasarana olahraga yang telah ada, baik sebagian maupun seluruhnya tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp20 miliar.<br /><br />Areal yang kini menjadi rebutan antara Pemprov Kalbar dan KONI berlokasi di Jalan Ahmad Yani Pontianak dengan luas keseluruhan sekitar 28,8 hektare. Sedangkan yang akan dijadikan pusat bisnis oleh pihak ketiga sementara luasnya 6,4 hektare.<br /><br />Pemprov dikabarkan akan mendapat kompensasi senilai Rp500 juta per tahun dari pengelolaan.<strong>(phs/Ant)</strong></p>














