Home / Tak Berkategori

Wagub: Penyelesaian Masalah Lahan Koni Berpedoman Aturan

- Jurnalis

Sabtu, 2 Juli 2011 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Gubernur Kalimantan Barat Christiandy Sanjaya menyatakan, penyelesaian masalah terkait pemanfaatan lahan yang kini digunakan KONI kepada pihak ketiga untuk kegiatan pusat bisnis hendaknya berpedoman pada aturan. <p style="text-align: justify;"><br />"Semua yang dilakukan hendaknya berdasarkan aturan, kalau tidak maka semuanya akan kacau," kata Christiandy Sanjaya di Pontianak, Jumat.<br /><br />Dalam kesempatan itu, Wagub Kalbar enggan mengomentari sejauh mana proses kasus itu dan tanggapan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga atas polemik seputar rencana pengelolaan lahan di kawasan KONI oleh pihak ketiga untuk kegiatan komersial.<br /><br />"Saya tidak mengetahui perkembangan terakhir sehingga kalau berkomentar lebih jauh khawatir salah," ujarnya.<br /><br />Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Demokrat Kalbar, Ary Pudyanti mengatakan, salah satu dasar hukum terkait polemik seputar pengelolaan lahan tersebut adalah UU No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.<br /><br />Di Pasal 67 ayat tujuh UU tersebut, setiap orang dilarang meniadakan dan/atau mengalihfungsikan prasarana olahraga yang telah menjadi aset/milik pemerintah atau pemerintah daerah tanpa rekomendasi menteri dan tanpa izin atau persetujuan dari yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.<br /><br />Penjelasan dari pasal tersebut adalah yang dimaksud dengan meniadakan prasarana olahraga dalam ketentuan ini adalah tindakan/perbuatan menghilangkan prasarana olahraga, misalnya, melalui penjualan kepemilikan, penggusuran, dan/atau perbuatan lain yang menyebabkan hilangnya prasarana olahraga.<br /><br />Pasal 89 ayat (3) UU No 3 Tahun 2005 menyatakan bahwa setiap orang yang mengalihfungsikan atau meniadakan prasarana olahraga yang telah ada, baik sebagian maupun seluruhnya tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp20 miliar.<br /><br />Areal yang kini menjadi rebutan antara Pemprov Kalbar dan KONI berlokasi di Jalan Ahmad Yani Pontianak dengan luas keseluruhan sekitar 28,8 hektare. Sedangkan yang akan dijadikan pusat bisnis oleh pihak ketiga sementara luasnya 6,4 hektare.<br /><br />Pemprov dikabarkan akan mendapat kompensasi senilai Rp500 juta per tahun dari pengelolaan.<strong>(phs/Ant)</strong></p>

Berita Terkait

Bupati Barito Utara Resmikan Pemancangan Tiang Listrik di Empat Desa Teweh Timur
Polres Sintang Kenalkan Rambu Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak
Unit Kamsel Sat Lantas Polres Sintang Gelar Penyuluhan Keliling di Sejumlah Titik Rawan Lalu Lintas
Asisten 1, Hadiri Raker dan Ramah Tamah Camat Dedai Dengan Kades dan Ketua BPD Se Kecamatan Dedai
Sekda Sintang Kecewa Realisasi Anggaran Pemkab Sintang Tahun 2025 Hanya 81,59 Persen
Realisasi APBD 2025 Kecil, Bupati Sintang Minta OPD Sering Rapat Evaluasi
UMKM Desa Kalbar Tampil di Hari Desa Nasional 2026, Kerupuk hingga Dodol Durian Paling Diminati
Awal Tahun 2026 Bertemu Kepala OPD, Bupati Sintang Berikan Arahan

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:29 WIB

Bupati Barito Utara Resmikan Pemancangan Tiang Listrik di Empat Desa Teweh Timur

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:15 WIB

Polres Sintang Kenalkan Rambu Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:12 WIB

Unit Kamsel Sat Lantas Polres Sintang Gelar Penyuluhan Keliling di Sejumlah Titik Rawan Lalu Lintas

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:15 WIB

Asisten 1, Hadiri Raker dan Ramah Tamah Camat Dedai Dengan Kades dan Ketua BPD Se Kecamatan Dedai

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:12 WIB

Sekda Sintang Kecewa Realisasi Anggaran Pemkab Sintang Tahun 2025 Hanya 81,59 Persen

Berita Terbaru