Wahyu : Sejauh Ini Belum Ada Konflik Tentang Tapal Batas

oleh
oleh

Regulasi yang mengatur tentang tapal batas hingga kini belum diatur, bahkan instansi terkait yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Melawi belum pernah mengajukannya. Seperti yang disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Melawi, H. Hasanudin. Ia membenarkan bahwa Perda maupun Perbup tentang tapal batas antar desa dan kecamatan belum ada. <p style="text-align: justify;">“Iya belum ada Perda tentang penyelesaian tapal batas antar desa maupu kecamatan. Yang ada itu Perda tentang Pemekaran kecamatan dan desa,” katanya ketika dikonfirmasi melalui via Whatsapp, kemarin.  <br /><br />Lebih lanjut  Hasan mengatakan, terkait proses pembuatan Perda, menurutnya itu dimulai dari sejauh mana kebutuhan akan Perda tersebut dibutuhkan. Yang harus mengajukannya yakni instansi terkait, yakni DPMD Melawi. sementara Bagian Hukum hanya memproses pengajuan tersebut. <br /><br />“Belum, sejauh ini belum ada pengajuan. Posisi kita memproses yang diusulkan,” jawabnya.<br /><br />Sementara itu, PJW DPMD Melawi, Sandi melalui kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa, Tri Wahyu mengkui bahwa pengajuan tentang penyelesaian tapal batas desa memang belum pernah diajukan. Sejuah ini pihaknya hanya berpedoman terhadap Permendagri nomor 45 tahun 2016. Namun pihaknya sedang berusaha menyusun untuk pengajuan perda tersebut.<br /><br />“Saya juga masih baru disini. Namun kita berusaha untuk menuju ke Perda tersebut. Sementara, kami berpedoman pada Permendagri dulu,” ucapnya. <br /><br />Menurut Wahyu, penyelesaian tapal batas desa yang berada di dalam kecamatan, merupakan kewenangan desa, dan camat sebagai penengahnya. Sementara untuk tapal batas antar kecamatan, itu adalah kewenangan Kabupaten dan tapal batas kabupaten itu kewenangannya Provinsi.<br /><br />“Saat ini, terkait tapal batas antar desa, kami masih mendorong desa-desa agar menganggarkan penyelesaian tapal batas hingga pembuatan patok dan pemetaannya. Sampai saatini kami masih berpedoaman dengan Permendagri, dan kami belum menemukan kendala. Batas desa itukan umum umum saja,jadi tidak ada masalah secara spesifik. Paling kalaupun ada batas desa yang mengandung potensi konflik itu desa yang akan menyelesaikannya. Untuk batasnya, tentunya atas kesepakatan antar desa tadi. Sampai saat ini tidak ada konflik tentang tapal batas ini,” paparnya.<br /><br />Wahyu mengatakan, pihaknya terus mendorong agar desa menyelesaikan tapal batas antar desa. Meskipun harusmengeluarkan anggaran besar, namun harus dilakukan secara bertahap. “Penyelesaian tapal batas inikan sangat besar anggarannya. Jadi tidak adayang lansung selesai, jadi bertahap-tahap karena batas desa bisa saja antar tiga desa, bahkan bisa antar 7 desa,” ucapnya.<br /><br />Untuk sementara, terkait penyelesaian tapal batas antar desa, Wahyu mengatakan belum ada laporan yang masuk ke pihak mereka. Hal tersebut seharusnya pihak kecamatanlah yang melaporkannya ke DPMD. “Belum, belum ada laporan penyelesaian ke kita. Nanti pihak kecamatan yang menyampaikan ke kita,” ucapnya.<br /><br />Jika nantinya penyelesaian tapal batas antar desa tidak bisa diselesaikan, maka yang akan menjadi fasilitatornya yakni Camat, Danramil dan Polsek. “Harus mencari tau akar masalahnya, apa penyebabnya. Nah, disitulah camat yang menengahinya,” ucapnya.  <br /><br />Sementara terkait tapal batas kecamatan, pihaknya sudah memulainya. Dari 11 kecamatan Yang sudah selesai baru ada penyelesaian tapal batas antar kecamatan Ella Hilir dan Kecamatan Menukung. Meskipun sudah di Perdakansaat pemekaran, namun pemasangan patoknya belum dilakukan.<br /><br />“Batas antar kecamatan itu sebenarnya ketika pemekaran sudah ada Perdanya. Cuma pemasangan patoknya yang belum ada. Yang sudah pemasangan patoknya itu Kecamatan Ella dan Menukung, yang lain belum. Insya Allah tahun depan kecamatan lainnya lagi,” pungkasnya. (KN)</p>