Program wajib belajar (Wajar) sembilan tahun Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah pada 2012 belum mencapai target. <p style="text-align: justify;">"Kondisi Wajar Kabupaten Kotim melalui Pendidikan Dasar (Dikdas) tingkat pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) saat ini baru mencapai 82,74 persen untuk anak usia 7-15 tahun," kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kotim, Marjuki di Sampit, Jumat.<br /><br />Belum maksimalnya Wajar sembilan tahun di kabupaten Kotim disebabkan beberapa hal yang sangat krusial diantaranya adalah masih terbatasnya jumlah ruang kelas.<br /><br />Berdasarkan data di semua sekolah untuk SD di kabupaten Kotim saat ini sangat membutuhkan sedikitnya 191 ruang kelas baru.<br /><br />Kemudian untuk pendidikan tingkat SMP saat ini sangat membutuhkan 33 ruang kelas baru.<br /><br />Idealnya untuk satu ruang kelas pada tingkat pendidikan SD diisi oleh 32 siswa dan SMP 36 siswa, penambahan ruang kelas baru juga belum signifikan baik di tingkat SD maupun SMP, sehingga mengakibatkan setiap satu ruang kelas diisi lebih dari 35 siswa.<br /><br />Menurut Marjuki, selain ruang kelas Disdikpora Kabupaten Kotim juga merencanakan pembangunan sekolah baru dan yang mendesak ada di dua kecamatan, yakni Baamang dan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.<br /><br />Kurangnya jumlah sekolah dan ruang kelas tersebut menjadi permasalahan setiap tahun terutama pada saat memasuki tahun ajaran baru.<br /><br />"Pada 2012 Disdikpora telah membuat aturan setiap satu ruang kelas diperbolehkan diisi oleh 36 siswa, namun meski daya tampung setiap ruang kelas telah ditambah tetap saja masih kurang, hal itu terjadi karena jumlah siswa yang masuk sekolah setiap tahunnya terus bertambah sementara ruang kelas tidak bertambah," katanya.<br /><br />Akibat kurangnya ruang kelas tersebut akhirnya setiap ruang kelas diisi hingga sebanyak 47 siswa.<br /><br />Jumlah tersebut memang tidak ideal untuk proses belajar mengajar sebab akan berdampak pada siswa yang tidak konsentrasi saat menerima pelajaran karena duduknya harus berdesakan antara siswa yang satu dengan yang lainnya.<br /><br />Tingginya minat orangtua untuk menyekolahkan anaknya tidak dapat ditolak, sebab apabila sampai ditolak maka pemerintah daerah akan dianggap gagal dalam melaksanakan Wajar sembilan tahun.<br /><br />Dampak dari penolakan tersebut nantinya akan mengakibatnya adanya anak usia sekolah yang tidak mendapatkan pendidikan.<br /><br />Melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Disdikpora Kabupaten Kotim rencananya akan melakukan perbaikan terhadap ruang kelas dan ruang perpustakaan.<br /><br />Ruang kelas SD dengan tingkat kerusakan 45-60 persen di Kabupaten Kotim saat ini ada sebanyak 243 ruang kelas dan dari jumlah tersebut yang akan diperbaiki sebanyak 146 ruang kelas Sedangkan untuk SD di Kabupaten Kotim yang memiliki ruang perpustakaan baru 30 persen dari 307 SD dengan tersedianya DAK tersebut rencananya Disdikpora akan membangun sedikitnya 54 ruang perpustakaan baru. <strong>(das/ant)</strong></p>