Wakil Bupati Aloysius Buka Workshop Hasil Evaluasi Implementasi Siskeudes

oleh

SEKADAU – Workshop Hasil Evaluasi Implementasi Siskeudes Dalam Tatakelola Keuangan Desa Kabupaten Sekadau digelar di Ruang Serbaguna lantai II kantor Bupati Sekadau, Rabu (11/4/18).

Worshop ini dibuka oleh Wakil Bupati Aloysius, SH, M.Si mewakili Bupati Sekadau. Dalam sambutannya mengatakan, dengan di berlakukannya UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, maka desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya serta pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kwalitas hidup masyarakat desa.

Selain itu, pemerintah desa diharapkan lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber yang dimiliki, termasuk pengelolaan kekayaan milik desa.

Ia katakan, setiap desa diberikan anggaran yang cukup besar dalam mewujudkan nawa cita yang ketiga yakni, “membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia,” tuturnya.

Oleh karna itu, pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsif transparan, akuntabilitas, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran dalam tata pemerintahan dan pengelolaan keuangan desanya.

Semua akhir dari penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat di pertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai ketentuan yang berlaku, “sehingga terwujud tata kelola pemerintahan desa yang baik (Good Village Governance),” ucapnya.

BPKP sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) mengawal program strategis pemerintah sesuai peraturan Presiden nomor 192 tahun 2014 dan instruksi Presiden nomor 9 Tahun 2014 bekerja sama dengan Kemendagri mengembagkan aplikasi Siskeudes yang diberikan secara gratis untuk digunakan oleh seluruh desa se-Indonesia.

Upaya pengembangan aplikasi Siskeudes ini sebagai salah satu solusi terkait dengan keterbatasan kompetensi SDM pengelolaan keuangan di desa dan hambatan terhadap keterbatasan fasilitas koneksi serta jaringan internet dengan desktop application yang memungkinkan pemindahan data secara offline.

Selain itu, ia katakan aplikasi Siskeudes merupakan penerapan regulasi yang diterbitkan Kemendagri, Kemendes, PPDT dan Kemenkeu yang dirancang secara terintegrasi mulai dari perencanaan, penganggaran hingga pelaporan dan pertanggung jawaban serta memiliki sistem pengendalian intern yang melekat dalam aplikasi sehingga dapat memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi para pengelola keuangan desa.

Ia katakan bahwa, Pemkab Sekadau telah menetapkan Perbub nomor 79 tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang keuangan desa. Selain itu, Pemkab Sekadau dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) telah memfasilitasi seluruh desa dengan melaksanakan bimbingan teknis pengelolaan keuangan desa dengan aplikasi Siskeudes bulan Nevember 2017 lalu bekerja sama dengan perwakilan BPKP Prov Kalbar,” paparnya.

“Hasilnya, 87 desa di Kabupaten Sekadau telah dapat menghasilkan APB desa melalui aplikasi Siskeudes ditahun 2017,” ujar Wakil Bupati Aloysius.

Komitmen tahun 2018 ini, Siskeudes si Kabupaten Sekadau sudah bisa sampai tahap pelaporan pertanggungjawaban keuangan desa,” tuturnya.

Selanjutnya pemaparan dari Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalbar, Arman Sahri Harahap mengatakan, komitmen harus diwujudkan dalam kerja nyata. Ia katakan, secara umum ada tiga resiko yang dialami kepala desa dalam mengelola keuangan desa yakni,
belum mampunya SDM mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel, ketidaktaatan dan ketertiban serta sikap atau mental,” ucapnya.

Ketiga faktor tersebut bisa bermuara pada penyimpangan. Jika sudah bermuara pada penyimpangan dan menyangkut masalah keuangan negara, maka bisa masuk dalam praktik tindak pidana korupsi,” jelasnya.

“Oleh karna itu, perlu upaya pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa,” pungkasnya.Hadir dalam kegiatan ini, Anggota Komisi XI DPR RI, Direktur Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Wilayah I BPKP, Kapolda Kalbar diwakili (Irwasda Polda Kalbar), Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, seluruh Instansi Vertikal Kabupaten Sekadau, Forkopimda Kabupaten Sekadau, Kepala SKPD di lingkungan Pemkab Sekadau, Camat dan Kepala desa se-Kabupaten Sekadau. (AS /KN)