SINTANG, KN – Wakil Bupati Sintang Askiman, membuka rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) BWP Industri Sungai Ringin di Hotel My Home, Kamis (05/12/2019).
Dalam sambutannya Askiman mengatakan bahwa ruang menjadi sebuah komoditas yang mahal dan eksklusif sebab ruang jumlahnya relative tetap.
“Pemerintah Kabupaten Sintang telah mempunyai Perda nomor 20 tahun 2015 tentang RTRW Kabupaten Sintang 2016 sampai dengan 2036, untuk menyelaraskan dengan RTRW Kabupaten tersebut diperlukan suatu rencana rinci yang merupakan penjabaran dari RTRW dan berfungsi mengatur dan menata kegiatan fungsional berupa RDTR untuk pusat-pusat kegiatan dan RTR KSK untuk ruang spesifik yang di prioritaskan” jelas Askiman.
Menurut Askiman, BWP Industri Sungai Ringin sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL) perlu diarahkan pemanfaatan ruang secara bijaksana, berhasil guna, serasi selaras, seimbang dan berkelanjutan.
“Kita bersyukur pada hari ini kita dapat melakukan rangkaian dari tahapan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTR) Kawasan Industri Sungai Ringin. Penyusunan dokumen ini terwujud melalui program bantuan teknis dari direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN” terang Askiman.
Ia pun turut mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang telah membantu Pemerintah Kabupaten dalam penyusunan dokumen penataan ruang.
“Bagi pemerintah Kabupaten Sintang dengan terwujudnya penyusunannya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Industri Sungai Ringin memiliki arti penting yaitu yang pertama, bahwa penyusunannya disesuaikan dengan standar Online Single Submission (OSS) yang mengacu peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2018 dengan demikian keberadaan RDTR Kawasan Industri Sungai Ringin ini sebagai alat bantu dalam menyederhanakan dan mempermudah birokrasi perizinan, kemudian RDTR kawasan Sungai Ringin ini akan terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang akan terhubung dengan sistem webgis Kementerian ATR/BPN maka RDTR Kawasan Industri Sungai Ringin akan terpublikasi tidak hanya secara nasional bahkan global dan yang terakhir, tersusunnya RDTR Kawasan Industri Sungai Ringin ini, sebagai kawasan dengan daya tarik investasi memerlukan pengendalian dan pemanfaatan ruang agar upaya percepatan dan peningkatan penanaman modal dan kesempatan berusaha di BWP Industri Sungai Ringin dapat terlaksana” ungkap Askiman.
Hadir dalam kegiatan tersebut, perwakilan dari Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, perwakilan dari Anggota DPRD Kabupaten Sintang, unsur OPD, unsur BUMD, Unsur BUMN, dan perwakilan dari kecamatan di Kabupaten Sintang. (*)