SINTANG – Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Darmanata, mewakili Bupati Sintang, membuka sosialisasi aturan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor Kehutanan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sintang, Selasa (19/02/2019).
“Kita pernah dengar kasus petugas yang menjalani kasus hukum memungut iuran di kawasan konservasi, nah kita tidak ingin hal itu terjadi di kabupaten Sintang, untuk itulah kita perlu tahu dan dengar tentang aturan-aturan tersebut,” kata Darmanata.
Lanjut Darmanata, Secara khusus sosialisasi ini membahas tentang pungutan PNBP di kawasan konservasi. Materi sosialisasi disampaikan oleh Bagian Teknik dan Kerjasama Teknis Direktorat Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terangnya.
Sementara Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, Sadtata Noor Adirahmanta, menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi ini dalam rangka mengoptimalkan PNBP di sektor Kehutanan.
“Kita semua ingin mengetahui aturan hukum khususnya tentang pungutan di kawasan wisata alam supaya teknis kerja dalam hal memungut iuran tidak menjadi batu sandungan dalam kerja kita selaku pelaksana konservasi dan Dinas Pariwisata, kebetulan Kabupaten Sintang memiliki kawasan taman wisata alam, TWA Bukit Kelam,” kata Noor.(Hms)