Waktu Pelayanan Puskesmas Di Banjarmasin Diperpanjang

oleh
oleh

Pemerintah Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan memperpanjang waktu pelayanan seluruh Puskesmas yang ada di kota tersebut dari lima jam menjadi tujuh jam. <p style="text-align: justify;">"Mulai 2 Januari 2014 seluruh Puskesmas di Kota Banjarmasin memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat dari pukul 08.00-15.00 Wita atau lebih panjang dari selama ini pukul 08.00-15.00 Wita," kata Kepala Dinskes Banjarmasin Diah R Praswati kepada wartawan di balaikota Banjarmasin, Kamis.<br /><br />Pertambahan waktu layanan kesehatan ini akan dibantu petugas di jajaran Diaskes Banjarmasin yang sudah sepakat untuk melakukan perpanjangan waktu pelayanan kesehatan di seluruh Puskesmas di kota Banjarmasin hingga pukul 15.00 Wita.<br /><br />Perpanjangan waktu pelayaan ini artinya dari semula buka pukul 08.00-12.00 Wita ditambah sekitar 3 jam sehingga pelayanan.<br /><br />Menurut Diah, alasan dilakukannya perpanjangan jam pelayanan tersebut adalah dimulainya sistem pelayanan kesehatan berbasis asuransi yang dinamakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang diberlakukan pemerintah secara menyeluruh di Indonesia termasuk Banjarmasin.<br /><br />Namun ujarnya, pihaknya akan terus melakukan pemantuan dan pembenahan setelah mulai dilakukan penambahan layanan dengan melakukan rapat bersama jajaran di Puskesmas nantinya, karena ini penting mengingat penambahan layanan baru dimulai hari ini.<br /><br />Diah juga mengatakan, dalam pemberian pelayanan kesehatan bebasis JKN, jelas harus melalui tahapan pelayanan maksimal lebih awal di tingkat Puskesmas.<br /><br />Karena bila Puskesmas dapat buka lebih lama, maka masyarakat yang dilayani bisa memiliki waktu yang leluasa dalam mendapatkan pelayanan.<br /><br />"Dalam layanan tambahan ini untuk jam buka loket hanya sampai pukul 14.00 Wita, sedangkan untuk pelayanan hingga pukul 15.00 Wita," ungkapnya.<br /><br />Dengan melaksanakan program ini JKN yang dimulai 1 Januari 2014 secara bertahap disempurnakan hingga tahun 2019.<br /><br />JKN adalah salah satu bentuk asuransi kesehatan nasional yang nantinya melayani perlindungan kesehatan seluruh masyarakat Indonesia. Penyelenggara JKN ini adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kesehatan (BPJS) yang sekarang disebut Jamsostek.<br /><br />Sedangan kepeserataan JKN ini selain mulai PNS, Polri, TNI, Jamkesmas, Jamkesda, Jamsostek hingga masyarakat umum yang bisa mendaftar ke kantor Jamsostek atau BPJS. <strong>(das/ant)</strong></p>