Waktu Pendaftaran Calon Direktur PDAM Sampit Diperpenjang

oleh
oleh

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, memperpanjang waktu pendaftaran calon direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Dharma Tirta Sampit. <p style="text-align: justify;">Anggota tim seleksi calon direktur PDAM Dharma Tirta Sampit, Kotawaringin Timur, Yuendri Irawanto di Sampit, Rabu, mengatakan, waktu pendaftaran yang semula dibuka pada 13-17 September 2011 sekarang diperjang hingga 23 September 2011.<br /><br />Perpanjangan waktu pendaftaran calon direktur itu tidak ada hubungan dengan sepinya pendaftar, semata-mata untuk memberikan kesempatan kepada pendaftar melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.<br /><br />Waktu pendaftaran yang disediakan panitia sebelumnya dianggap terlalu singkat, sehingga akan menyulitkan pendaftar dari daerah luar Kotawaringin Timur dalam hal melengkapi berkas.<br /><br />Perpanjang waktu pendaftaran juga bertujuan untuk memberikan peluang masyarakat umum dan menjaring sebanyak-banyaknya calon direktur PDAM Dharma Tirta.<br /><br />Menurut Yuendri, pengambilan formulir atau pendaftaran dibuka tidak hanya melalui loket Sekretariat Daerah (Setda) saja, melainkan juga dapat diakses melalui internet dengan mengunjungi situs milik Lembaga Pelelangan Secara Elektronik (LPSE) Kotawaringin Timur, yakni LPSEkab.go.id.<br /><br />Berkas lamaran pendaftar selain dapat diantar langsung ke loket Setda Kotawaringin Timur juga dapat dikirim melalui kantor pos.<br /><br />?Memasuki hari kedua sejak dibukanya pendaftaran baru sembilan orang yang telah mengambil formulir pendaftaran melalui loket Setda Kotawaringin Timur,? katanya.<br /><br />Dari sembilan pengambil formulir itu dua orang diantaranya adalah pegawai PDAM dan salah satunya direktur yang lama atau Pejabat sementara direktur PDAM Dharma Tirta Sampit, yakni Slamet.<br /><br />Pengumuman hasil seleksi berkas pendaftar akan dilakukan pada 27 September 2011 nanti sekaligus pengumuman jadwal testertulis.<br /><br />Tim seleksi nantinya akan lebih mengutamakan kelengkapan dan isi berkas, selain itu pendaftar juga diwajibkan memiliki pengetahuan atau pengalaman managerial perusahaan dibidang perusahaan.<br /><br />Pendaftar calon direktur PDAM Dharma Tirta nantinya tidak diutamakan atau diwajibkan memiliki sertifikasi, sebab apabila terpilih nanti direktur dapat mengikuti sertifikasi menyusul dan bisa dilakukan paling lambat satu tahun selama menjabat.<br /><br />Penetapan peraturan sertifikasi dapat menyusul berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Kotawaringin Timur.<br /><br />Sementara wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Supriadi MT mengatakan, penjaringan calon direktur PDAM mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor. 2 Tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian perusahaan daerah air minum.<br /><br />Dalam peraturan Mendagri itu disebutkan calon direktur PDAM harus memiliki sertifikasi, diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas usulan Dewan Pengawas.<br /><br />Bagi calon yang berasal dari luar atau bukan pegawai PDAM pada saat diangkat pertama kali berumur 50 tahun dan yang berasal dari PDAM harus berumur 55 tahun dan jabatan direktur berakhir pada saat yang bersangkutan berumur 60 tahun.<br /><br />"Persyaratan calon direktur PDAM tidak boleh diubah, jadi apabila ada persyaratan yang bisa dilengkapi menyusul seperti sertifikasi maka dipastikan melanggar dan bertentangan dengan Kepmendagri Nomor 2 Tahun 2007," katanya menjelaskan. <strong>(das/ant)</strong></p>