Walhi: Ambil Alih Sawit Bermasalah Untuk Masyarakat

oleh
oleh

Wahana Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah mendesak Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur segera mengeksekusi lahan kebun sawit PT Hati Prima Agro dengan mengambil alih untuk masyarakat. <p style="text-align: justify;"><br />"Eksekusi lahan tersebut harus segera dilakukan karena dengan keluarnya putusan MA (Mahkamah Agung) maka perusahaan tidak memiliki kewenangan terhadap lahan tersebut," kata Direktur Eksekutif Walhi Kalteng Arie Rompas dari Palangka Raya, Jumat.<br /><br />Mahkamah Agung telah mengeluarkan keputusan berkekuatan hukum tetap mengenai PT HPA yang merupakan anak perusahaan dari grup Bumitama Gunajaya Agro, sesuai Putusan MA Nomor 435 K/TUN/2013 tanggal 24 Desember 2013 yang menerima permohonan kasasi Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 35/B/2013/PT.TUN.JKT tanggal 20 Mei 2013 yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya Nomor 12/G/2012/PTUN-PLK tanggal 4 Desember 2012.<br /><br />Setelah keluar keputusan MA yang mengabulkan kasasi Kementerian Kehutanan RI yang memutuskan bahwa Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.51/Menhut-II/08 tanggal 11 Maret 2008 tentang Pencabutan IPKH untuk usaha Budidaya Perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT Hati Prima Agro, maka berarti PT HPA telah membuka lahan di areal dimaksud sejak tahun 2009/2010 adalah tidak sah dan ilegal.<br /><br />Jika perusahaan tetap ngotot beroperasi di areal tersebut maka telah jelas bahwa perusahaan melanggar hukum karena beroperasi secara ilegal di atas lahan milik negara.<br /><br />Sebaliknya, jika pemerintah daerah tidak mengeksekusi lahan tersebut padahal sudah ada putusan tetap dari MA maka patut diduga telah terjadi pembiaran terhadap perusahaan untuk melakukan kegiatan melanggar hukum.<br /><br />"Pemerintah daerah harus segera mengambil kewenangan dengan menjadikan lahan tersebut aset milik pemerintah melalui BUMD atau dikelola oleh badan usaha milik desa karena sejatinya wilayah tersebut adalah juga milik masyarakat," kata Arie.<br /><br />Aktivis lingkungan yang akrab disapa Rio itu, mengatakan pemerintah daerah juga harus bersikap tegas dengan menuntut secara perdata karena tindakan yang dilakukan perusahaan selama ini telah merusak lingkungan setempat.<br /><br />Tuntutan pidana pun juga harus dilayangkan terhadap perusahaan mengingat putusan MA dapat menjadi dasar hukum yang sangat kuat dalam kasus tersebut.<br /><br />Pada kesempatan sebelumnya, Bupati Kotawaringin Timur telah mencabut izin lokasi yang dalam klausulnya juga menyebutkan bahwa sejak tanggal surat tersebut dikeluarkan, maka perusahaan yang menduduki areal seluas 5.369,80 hektare itu sudah tidak punya hak apapun lagi atas aset yang berada dalam wilayah konsesi yang dicabut tersebut.<br /><br />Kebijakan itu dijawab oleh perusahaan melalui pengadilan secara berjenjang hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Tidak terlalu lama, MA ternyata malah memperkuat putusan Kementerian Kehutanan dan pencabutan izin lokasi oleh bupati sehingga berarti PT HPA dinyatakan tidak berhak beroperasi di lahan tersebut. <strong>(das/ant)</strong></p>