Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Kalimantan Selatan sedang melakukan investigasi mengenai kemungkinan keterlibatan mantan bupati di provinsi tersebut terhadap dugaan suap dan gratifikasi terkait dikeluarkannya izin tambang. <p style="text-align: justify;">Hal tersebut disampaikan Manajer Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel Dwitho Prasetyandi, pada peresmian Posko Pengaduan Korupsi Pertambangan dan Lingkungan Hidup di Banjarmasin, Kamis (27/01/2011). <br /><br />Menurut dia, indikasi adanya dugaan suap terhadap dikeluarkannya izin tambang tersebut antara lain karena izin tersebut dikeluarkan menjelang pemilihan umum kepala daerah (pilkada). <br /><br />Selain itu, tambah Dwitho, indikasi tersebut juga berdasarkan laporan dari sejumlah masyarakat setempat yang merasa dirugikan dengan dikeluarkannya izin tersebut. <br /><br />Bila dari hasil investigasi tersebut ditemukan bukti-bukti cukup kuat keterlibatan mantan bupati tersebut, maka pihaknya akan menyerahkan kasusnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). <br /><br />Sementara itu, berdasarkan hasil audit BPK sejak 2006-2007 ditemukan sebanyak 80 kasus pertambangan yang terjadi pada delapan kabupaten. <br /><br />Dari 80 kasus tersebut, potensi kerugian negara mencapai Rp194 miliar lebih. <br /><br />"Dapat dibayangkan bila dalam satu tahun saja indikasi kerugiannya begitu besar, lalu hingga 2010 pasti jauh lebih besar lagi," katanya. <br /><br />Dari 80 kasus tersebut, kata dia kasus yang diakibatkan oleh kelemahan sistem pengendalian akuntansi, pelaporan, pemberian izin, pungutan negara yang tidak disetorkan ke kas negara mencapai 21 kasus. <br /><br />Selanjutnya, kata dia, 12 kasus merupakan kasus tindak pidana kehutanan berupa penambangan batu bara di kawasan hutan. <br /><br />Sedangkan 20 kasus lainnya, yaitu kekurangan penerimaan negara dan dana bagi hasil yang belum diperhitungkan. <br /><br />Terakhir, 27 kasus akibat kerusakan lingkungan baik itu pencemaran dan lainnya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>