Walhi Investigasi Dugaan Suap Izin Tambang Kalsel

oleh
oleh

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Kalimantan Selatan sedang melakukan investigasi mengenai kemungkinan keterlibatan mantan bupati di provinsi tersebut terhadap dugaan suap dan gratifikasi terkait dikeluarkannya izin tambang. <p style="text-align: justify;">Hal tersebut disampaikan Manajer Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel Dwitho Prasetyandi, pada peresmian Posko Pengaduan Korupsi Pertambangan dan Lingkungan Hidup di Banjarmasin, Kamis (27/01/2011). <br /><br />Menurut dia, indikasi adanya dugaan suap terhadap dikeluarkannya izin tambang tersebut antara lain karena izin tersebut dikeluarkan menjelang pemilihan umum kepala daerah (pilkada). <br /><br />Selain itu, tambah Dwitho, indikasi tersebut juga berdasarkan laporan dari sejumlah masyarakat setempat yang merasa dirugikan dengan dikeluarkannya izin tersebut. <br /><br />Bila dari hasil investigasi tersebut ditemukan bukti-bukti cukup kuat keterlibatan mantan bupati tersebut, maka pihaknya akan menyerahkan kasusnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). <br /><br />Sementara itu, berdasarkan hasil audit BPK sejak 2006-2007 ditemukan sebanyak 80 kasus pertambangan yang terjadi pada delapan kabupaten. <br /><br />Dari 80 kasus tersebut, potensi kerugian negara mencapai Rp194 miliar lebih. <br /><br />"Dapat dibayangkan bila dalam satu tahun saja indikasi kerugiannya begitu besar, lalu hingga 2010 pasti jauh lebih besar lagi," katanya. <br /><br />Dari 80 kasus tersebut, kata dia kasus yang diakibatkan oleh kelemahan sistem pengendalian akuntansi, pelaporan, pemberian izin, pungutan negara yang tidak disetorkan ke kas negara mencapai 21 kasus. <br /><br />Selanjutnya, kata dia, 12 kasus merupakan kasus tindak pidana kehutanan berupa penambangan batu bara di kawasan hutan. <br /><br />Sedangkan 20 kasus lainnya, yaitu kekurangan penerimaan negara dan dana bagi hasil yang belum diperhitungkan. <br /><br />Terakhir, 27 kasus akibat kerusakan lingkungan baik itu pencemaran dan lainnya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>