Wali Kota Bantah Persempit Ruang Iklan Rokok

oleh
oleh

Wali Kota Pontianak Sutarmidji membantah telah mempersempit ruang untuk pemasangan iklan rokok ditempat-tempat strategis seperti diperempatan jalan protokol di kota itu. <p style="text-align: justify;"><br />"Untuk mensukseskan Peraturan Daerah No. 10/2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang telah diberlakukan pertengahan April 2011, kami tidak sampai melarangan atau mempersempit ruang pemasangan iklan rokok," kata Sutarmidji di Pontianak, Rabu.<br /><br />Pada prinsipnya kampanye Perda kawasan tanpa rokok tidak dengan paksaan tetapi lebih menyadarkan masyarakat bahaya merokok," katanya.<br /><br />Sehingga dengan berbagai kampanye tersebut, dia berharap masyarakat dengan sendirinya sadar akan bahaya rokok.<br /><br />"Perda itu dibuat untuk mengerem perokok baru dan melindungi masyarakat yang tidak merokok," ujarnya.<br /><br />Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Multi Junto Bhatarendro mengatakan, dampak yang diakibatkan dari rokok sangat besar sekali bagi kesehatan. Karena rokok ada kandungan nikotin, sehingga zat adiktif yang ditimbulkan dari zat berbahaya itu bisa masuk ke dalam darah dan mengganggu susunan darah pusat.<br /><br />Dirinya optimistis, perda tersebut bisa berjalan dengan efektif. Karena Perda kawasan tanpa rokok berbeda dengan Perda serupa yang dibuat oleh Gubernur DKI Jakarta karena semua kawasan dilarang untuk merokok, sementara di Perda KTR hanya tempat-tempat tertentu, seperti rumah sakit, ruangan berpendingin, sekolah dan lingkungan kantor pemerintah dan swasta.<br /><br />"Sehingga dengan Perda KTR, perokok pasif masih bisa merokok diluar kawasan yang dilarang, tidak seperti di Jakarta semuanya dilarang," ujarnya.<br /><br />Perda yang terdiri dari 28 pasal itu diharapkan dapat menciptakan kenyamanan kepada masyarakat di tempat umum sehingga tercipta kota sehat.<br /><br />Dalam Perda itu mewajibkan setiap pemimpin bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan kawasan tanpa rokok. Pemimpin wajib untuk melakukan pengawasan internal atas terselenggaranya aturan tersebut.<br /><br />"Apabila mereka tidak meletakkan tanda-tanda di kawasan tanpa rokok yang menjadi tanggung jawabnya, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.<br /><br />Jika tidak melaksanakan teguran tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut akan didenda sebanyak-banyaknya Rp 500 ribu serta diancam kurungan paling lama 3 bulan atau dengan denda paling banyak Rp10 juta. <strong>(phs/Ant)</strong></p>