Wali Kota Palangka Raya, Riban Satia mengatakan pungutan sekolah terhadap siswa sebaiknya tidak dilakukan bersamaan dengan waktu pendaftaran siswa baru. <p style="text-align: justify;">"Tahun ajaran baru itu masyarakat banyak kebutuhan seperti membeli buku, tas, membeli seragam dan yang lainnya. Untuk itu pungutan lain-lain yang dilakukan sekolah dilakukan nanti, jangan bersamaan waktu pendaftaran," Kata orang nomor satu di Palangka Raya itu, Minggu.<br /><br />Selain itu ia mengatakan, komite dalam melakukan penarikan iuran siswa harus dilakukan melalui mekanisme yang telah ada dan juga harus melalui persetujuan kepala daerah.<br /><br />"Setiap iuran harus dilakukan transparan, melalui rapat atau pertemuan yang jelas. Setiap pungutan pun harus mendapat persetujuan kepala daerah yang artinya didasarkan pada peraturan yang dikeluarkan kepala daerah. Jika tidak ada dasarnya maka bisa dikatakan pungutan itu ilegal," kata pria yang juga disebut-sebut menjadi calon Gubernur Kalteng itu.<br /><br />Ia mengatakan, secara umum pemerintah kota tidak memberlakukan pungutan saat pendaftaran penerimaan siswa baru. Namun, lanjut dia, sekolah diberikan kewenangan untuk menarik iuran misalnya berkenaan dengan seragam sekolah.<br /><br />"Karena tidak semua seragam setiap sekolah sama, maka kita beri kebijakan untuk mereka melakukan pungutan yang besarannya ditentukan sekolah bersangkutan. Tetapi itu pun juga tidak boleh berlebihan," katanya.<br /><br />Khusus untuk siswa kurang mampu ia mengatakan sebaiknya pungutan dilakukan hanya untuk seragam, sementara untuk yang mampu harus dilihat juga tujuan pungutan dilakukan.<br /><br />Sebelumnya Wakil Wali Kota Palangka Raya Mofit Saptono Subagio mengatakan pihaknya akan bertindak tegas terhadap oknum yang melakukan pungutan liar saat penerimaan siswa baru.<br /><br />"Saya berjanji akan menindak tegas oknum yang melakukan pungutan liar saat penerimaan siswa baru tahun ajaran ini. Bahkan jika oknum itu kepala sekolah pun tetap akan kita pangkas dia," Mofit.<br /><br />Mofit juga menekankan, saat pelaksanaan daftar ulang seluruh sekolah juga dilarang meminta sumbangan apapun.<br /><br />"Saat pendaftaran sekolah hanya bisa melakukan apapun harus berdasarkan aturan yang ada. Bahkan saat daftar ulang pun sekolah juga tidak boleh lagi melakukan iuran," katanya. (das/ant)</p>