Wali Kota Minta Skpd Siapkan DRAF RKA

oleh
oleh

Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia meminta satuan kerja perangkat daerah untuk menyiapkan draf rencana kerja angggaran (RKA) perubahan maupun dokumen pelaksanaan perubahan anggaran. <p style="text-align: justify;">"Semua itu sebagai bahan untuk pembahasan rancangan APDD 2011, dengan telah ditetapkannya kebijakan umum perubahan APBD serta prioritas (KUPA) dan plafon anggaran perubahan sementara (PPAS)," kata Riban di Palangka Raya, Rabu.<br /><br />Proses selanjutnya akan disampaikan pada pidato pengantar rancangan perubahan dan pembahasan APBD angggaran 2011.<br /><br />"Saya berharap proses ini dapat terlaksana dengan baik dan lancar melalui kerjasama antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat merumuskan yang terbaik untuk pembangunan kota,"ujarnya.<br /><br />Ia memberi apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Palangka Raya karena telah secara tekun selama kurang lebih lima minggu membahas rancangan KUPA dan PPAS tahun anggaran 2011 bersama-sama dengan tim anggaran Pemkot Palangka Raya.<br /><br />Menurutnya tahapan-tahapan yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan keuangan negara yakni UU No 17/2003 tentang keuangan negara, UU No 1/2004 tentang pembendaharaan negera, UU No 15/2004 tentang pemeriksaaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.<br /><br />UU No 32/2004 tentang Pemda yang telah diubah dengan UU No 12/2008, PP No 71/2010 tentang standar akuntansi pemerintah, PP No 58/2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, peraturan Mendagri No 13/2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, peraturan Mendagri No 25/2009 tentang pedoman penyusunan APBD anggaran 2010.<br /><br />Kemudian peraturan Mendagri No 21/2011 tentang perubahan kedua atas peraturan daam negeri No 13/2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. <strong>(das/ant)</strong></p>