Wali Kota Palangka Raya Pimpin Sidak THM

oleh
oleh

Wali Kota Palangka Raya, Riban Satia memimpin inspeksi mendadak ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) guna memastikan mereka mematuhi waktu beroperasi selama Ramadhan. <p style="text-align: justify;">"Untuk memastikan pengusaha THM yang ada di Palangka Raya mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah kota, maka kami akan lakukan pantauan langsung ke lapangan," kata Riban Satia, di Palangka Raya, Rabu dini hari.<br /><br />Kegiatan itu dilaksanakan pada pukul 12.05 WIB yang dimulai dari kediaman Wali Kota di Jalan G.Obos Palangka Raya yang langsung menuju kawasan diskotek Putri Bangkit di Jalan Tjilik Riwut kilo meter 11.<br /><br />Rute selanjutnya direncanakan menuju lokasi karaoke Diamon, Happy Puppy, dan Aquarius.<br /><br />Dalam rombongan itu turut serta Wakil Wali Kota Mofit Saptono Subagio, Kapolres Palangka Raya, AKBP Jukiman Situmorang SIK M.Hum, Dandim 1016 Palangka Raya, Lelkol Arm Heri Suprapto, Kasat Pol PP Baru I Sangkai, Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Afendie, Kadiskoperindag Sahdin Hasan, Kepala Dinas Perizinan, Eldi.<br /><br />Sebelumnya Kadisparekraf, Afendie mengatakan pihaknya akan mencabut izin operasi tempat hiburan malam yang tidak menghiraukan larangan waktu beroperasi selama Ramadhan.<br /><br />"Bagi THM yang terbukti melanggar aturan kami akan tindak tegas. Tidak ada dispensasi atau memperpanjang waktu lagi tetapi kami akan langsung cabut izin operasinya" kata Afendie.<br /><br />Ia mengatakan surat edaran tentang larangan THM beroperasi selama Ramadhan itu telah dikeluarkan dan disosialisasikan pihaknya.<br /><br />"Kami telah sosialisasikan kepada yang bersangkutan. Intinya waktu beroperasi sama seperti tahun lalu yakni antara pukul 20.30 hingga pukul 00.30 malam," kata Afendie.<br /><br />Ia menerangkan waktu tersebut diperbolehkan seperti pada karaoke keluarga dan sejenisnya, sedangkan diskotik dan klub malam tidak diperbolehkan buka.<br /><br />Untuk itu, lanjutnya, secara berkala pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat agar tempat hiburan tidak beroperasi selama Ramadhan. (das/ant)</p>