Wali Kota Pontianak Sutarmidji menyatakan, diajukannya tiga Rancangan Peraturan Daerah terkait penyertaan modal Pemerintah Kota setempat ke Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas dasar permintaan Badan Pemeriksa Keuangan. <p style="text-align: justify;">"Kalau penyertaan modal itu tidak dilengkapi dengan Perda maka dalam audit BPK tahun depan akan menjadi temuan lagi. Padahal penyertaan modal tersebut mestinya tidak perlu Perda khusus karena sudah masuk dalam APBD," kata Sutarmijdi di Pontianak, Selasa.<br /><br />Sebelumnya, Pemkot Pontianak, mengajukan tiga Raperda penyertaan modal untuk perusahaan daerah (Perusda) pada PDAM Tirta Khatulistiwa, PD BPR Bank Pasar, dan PD Kapuas Indah.<br /><br />Ia menjelaskan, pada dasarnya Pemkot Pontianak tidak mempermasalahkan Banleg menolak ajuan tiga Raperda tersebut.<br /><br />"Kami sudah konsultasikan dengan Mendagri dan menyatakan penyertaan modal itu tidak perlu didukung Perda khusus karena aturan itu sudah dihapus. Tetapi BPK tetap meminta harus didukung Perda khusus," ungkap Sutarmidji.<br /><br />Sebelumnya, anggota Badan Legislasi DPRD Kota Pontianak, Ardiansyah menyatakan, pihaknya menolak tiga Raperda terkait penyertaan modal Pemerintah Kota Pontianak karena tiga Raperda penyertaan modal itu untuk tahun 1999, 2001, 2002, dan 2003, sementara menurut perundang-undangan tidak boleh berlaku surut.<br /><br />"Saya tidak mengerti kenapa Pemkot Pontianak baru sekarang mengajukan tiga Raperda penyertaan modal bagi tiga Perusda tersebut. Kalau kami setujui maka akan melanggar aturan No. 10/2004 tentang Perundang-undangan yang intinya tidak berlaku surut," kata Ardiansyah.<br /><br />Ia menjelaskan, seandainya Pemkot Pontianak bersikeras mengajukan tiga Raperda penyertaan modal itu maka akan ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri.<br /><br />Menurut dia, pengajuan tiga Raperda penyertaan modal itu oleh Pemkot Pontianak, menurut pengakuan Wali Kota Pontianak atas dasar permintaan BPK agar tidak menjadi temuan dalam pelaporan pemeriksaan keuangan.<br /><br />"Tetapi kami tetap tidak bisa menyetujuinya karena undang-undangan tidak berlaku surut," kata Anggota Komisi A DPRD Kota Pontianak tersebut.<br /><br />Besaran penyertaan modal Pemkot Pontianak pada empat Perusda tersebut, yakni untuk Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa sebesar Rp29,622 miliar; yaitu untuk penyertaan modalnya mulai tahun 1975-2002 dengan kisaran penyertaan modal dari Rp103juta hingga Rp10 miliar, dan bertambah lagi di tahun 2010 sekitar Rp29,622 miliar.<br /><br />Kemudian, bantuan penyertaan modal oleh Pemkot Pontianak pada PD BPR Bank Pasar sebesar Rp6,5 miliar; yakni penyertaan modal Bank Pasar mulai tahun 1990-2005 mulai dari Rp300 juta hingga Rp3,7 miliar.<br /><br />Untuk penyertaan modal BPD Kalbar sebesar Rp6,5 miliar; jumlah nilai itu merupakan akumulasi dari penyertaan modal sampai dengan 31 Desember 2010 sebesar Rp5,5 miliar dan Rp1 miliar dari dividen tahun buku 2010.<br /><br />Sementara untuk penyertaan modal PD Kapuas Indah sebesar Rp6,7 miliar; yakni mulai dari tahun 1997-2006 mulai dari sebesar Rp200 juta hingga Rp4,5 miliar. <strong>(phs/Ant)</strong></p>













