Wali Kota Samarinda Raih Penghargaan Dari Mensos

oleh
oleh

Wali Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, meraih penghargaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial (UPKS) penyandang disabilitas atau penyandang cacat dari Menteri Sosial Salim Segaf Al-Jufri. <p style="text-align: justify;">Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial Kota Samarinda Hermanto, Kamis, menyatakan, penyerahan penghargaan tersebut berlangsung di gedung Aneka Bhakti Kementerian Sosial di Jakarta pada Selasa (3/12).<br /><br />Penghargaan UPKS itu diberikan, kata Hermanto, karena Syaharie Jaang dinilai mempunyai kepedulian yang sangat tinggi terhadap upaya peningkatan kualitas hidup penyandang disabilitas di Kota Samarinda.<br /><br />Pada penyerahaan penghargaan itu, Syaharie Jaang juga mendapat sebutan sebagai ‘Bapak Penyandang Disabilitas’.<br /><br />"Bersentuhan dengan para penyandang disabilitas tersebut sudah dilakukan pak Syaharie Jaang sebelum menjabat sebagai Wali Kota Samarinda sehingga tidah heran jika saat ini beliau lebih banyak lagi memberi perhatian kepada mereka," ungkapnya.<br /><br />Dicontohkan Hermanto, pada usaha pribadi Syaharie Jaang telah memberdayakan sedikitnya 30 orang penyandang disabilitas, diantaranya pada usaha cuci motor dan laundry.<br /><br />Pada lembaga pemerintahan sendiri, Syaharie Jaang kata dia telah memberi kesempatan kepada 40 penyandang disabilitas untuk menjadi pegawai di lingkup Pemkot Samarinda.<br /><br />Bentuk lain perhatian Syaharie Jaang dalam bidang ini kata Hermanto adalah memberikan beasiswa dan bantuan pendidikan kepada penyandang disabilitas hingga ke perguruan tinggi.<br /><br />Terkait tema peringatan hari disabilitas internasional yakni `Hapuskan Hambatan Wujudkan Masyarakat Inklusif’ Wali Kota Samarinda itu lanjut Hermanto terus bertekad mensosialisasikan dan meningkatkan kesadaran semua pihak terkait hak para penyandang disabilitas di tengah masyarakat.<br /><br />"Melalui tema peringatan penyandang disabilitas internasionaltahun ini, Wali KOta Samairnda akan terus mensosialisasokan hak-hak mereka, mulai dari fasilitas umum yang aksesibel hingga peluang kerja bagi penyandang disabilitas yang disesuaikan dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan serta kemampuannya," ungkap Hermanto. <strong>(das/ant)</strong></p>