Warga Ambil Alih Lahan PTPN XIII Sintang

oleh
oleh

Janji masyarakat tiga kampung di Kecamatan Dedai dan Kelam Permai yang akan memasang papan pengambilan hak atas tanah mereka yang dipakai PTPN XIII melalui Hak Guna Usaha benar-benar dilaksanakan. <p style="text-align: justify;">Pantauan Sabtu menjelang siang, meskipun diwarnai hujan sejak dinihari, tidak menyurutkan niat sekitar 50 orang warga untuk menuju lokasi perkebunan dengan menggunakan kendaraan bermotor roda dua.<br /><br />Aksi yang didukung penuh Forum Aliansi Masyarakat Korban Investasi (FAMKI) ini, langsung menuju perkebunan PTPN XIII di Kampung Dait Desa Kebong kecamatan Kelam Permai.<br /><br />Setibanya di lokasi, warga langsung menancapkan tiang dan papan yang bertuliskan ‘Tanah ini milik warga kampung Dait luas 540 hektar. Kami menolak perpanjangan HGU PTPN XIII, kembalikan lahan milik kami, kami akan kelola sendiri’ Usai memasang papan pemberitahuan, warga selanjutnya menuju ke Kampung Pengkadan, Desa Pengkadan Baru Kecamatan Dedai. Didekat sebuah jembatan, papan pemberitahuan dipasang warga, yang dilanjutkan dengan sedikit upacara adat pemotongan dua ekor ayam.<br /><br />Hal yang sama juga dilakukan oleh puluhan warga kampung Jangkang Kecamatan Dedai dengan lahan seluas 535 hektar.<br /><br />Menurut aktivis FAMKI, Sutarman, aksi ini sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat selama ini oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Sintang.<br /><br />"Warga hanya menuntut yang menjadi haknya selama ini. Kami dari FAMKI sangat memberikan dukungan kepada warga," kata dia.<br /><br />Dijelaskan, HGU PTPN XIII tertanggal 18 Mei 1985 telah habis masanya berlakunya pada tanggal 18 Mei 2010.<br /><br />"Artinya lahan yang di klaim tersebut harus di inclave dari HGU yang dimohonkan oleh PTPN XIII Unit Kerja Sintang untuk kedua kalinya," jelasnya.<br /><br />Bahkan, berdasarkan pengakuan masyarakat selama kurun 25 tahun, selaku pemilik lahan masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan perusahaan, ganti rugi yang layak, serta upah yang memadai dari perusahaan.<br /><br />"Jadi jelaslah, jika keberadaan perusahaan tidak menunjang perkembangan perekonomian, seperti yang diiming-imingkan ketika merebut simpati masyarakat,” tegasnya.<br /><br />Salah satu tokoh masyarakat yang ikut mendampingi warga, Samsudin,mengungkapkan, dengan adanya aksi pemasangan papan pengambilalihan hak warga atas tanah yang selama ini di kelola PTPN XIII, dapat membuka awal baru untuk pembicaraan dengan warga.<br /><br />"Masyarakat selama ini taat pada aturan. Selama 25 tahun, masyarakat tidak pernah mempertanyakan lahan mereka yang dipakai PTPN XIII," ungkapnya.<br /><br />Bahkan, masyarakat tetap menggunakan jalur yang formal untuk menyelesaikan permasalahan dengan pihak perusahaan, tanpa berbuat anarkis.<br /><br />Sedangkan Manager Kebun PTPN XIII Unit Kerja Sintang, Jondi saat dihubungi mengungkapkan, selaku pimpinan di unit kerja Sintang dirinya menilai aksi yang dilakukan warga di tiga kampung tersebut masih sangat terpuji karena dilakukan secara santun.<br /><br />"Terima kasihlah kepada warga yang tidak melakukan hal-hal anarkis dalam aksinya. Mereka tetap santun," ungkapnya.<br /><br />Terkait dengan pemasangan papan pemberitahuan tersebut, Jondi tetap menegaskan jika persoalan tersebut merupakan kewenangan kantor pusat dan BPN.<br /><br />"Seperti yang sebelumnya saya katakan, kami hanya Unit Kerja dan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keputusan," jelasnya.<br /><br />Lahan HGU PTPN XIII yang dipersoalkan 3 kampung tersebut luasnya 2.595,70 hektar yang masing-masing berada di Kampung Dait seluas 540 hektar, Jangkang 535 hektar dan Pengkadan seluas 57,7 hektar. <strong>(phs/Ant)</strong></p>