Home / Tak Berkategori

Warga Ancam Hentikan Aktivitas PT AGU

- Jurnalis

Kamis, 17 Maret 2011 - 05:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Desa Sikan Kecamatan Montallat Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah mengancam akan menghentikan aktivitas perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Antang Ganda Utama terkait penolakan tata batas. <p style="text-align: justify;">"Hasil rapat yang dihadiri aparat desa dan masyarakat, kalau tata batas yang ditetapkan melalui surat keputusan (SK) bupati itu tidak direvisi maka kegiatan PT Antang Ganda Utama (AGU) akan dihentikan masyarakat," kata Kepala Urusan Kantor Desa Sikan, Liansyah kepada wartawan ketika berada di Muara Teweh, Kamis.<br /><br />Selain itu, kata dia, masyarakat akan mengadakan orasi turun ke jalan di Muara Teweh untuk mempertahankan hak desa. <br /><br />"Kami semua sudah berjanji, walaupun sampai tetes darah yang terakhir kami akan terus maju mempertahankan tanah leluhur dan hak kami sebagai warga desa yang selalu tertindas," katanya. <br /><br />Sementara Kepala Desa Sikan Jamhurie LN mengatakan mencuatnya masalah tata batas ini setelah diterbitkannya SK Bupati Kebupaten Barito Utara Nomor: 188.45/493/2010 yang dikeluarkan pada tanggal 22 November 2010 tentang tata batas Desa Sikan Kecamatan Montallat dengan Desa Malungai Kecamatan Gunung Timang.<br /><br />SK tersebut, kata dia, telah menghilangkan lebih dari setengah wilayah Desa Sikan, serta sangat berbeda dengan keterangan peta asli yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Barito Utara tahun 1997 yang saat ini dipegang pihak desa.<br /><br />"Masyarakat tidak sepenuhnya menyalahkan Bupati Barito Utara, Achmad Yuliansyah yang telah menandatangani SK tersebut, tapi warga mencurigai adanya pihak lain yang sengaja memperkecil luas desa kami," katanya.<br /><br />Dia mengatakan, sepengetahuan seluruh warga Desa Sikan, sejak beberapa kepala desa (Kades) pendahulu hingga saat ini batas alam Desa Sikan tidak pernah berubah, tetapi setelah hadirnya pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit kini batas alam tersebut berubah bahkan hampir musnah.<br /><br />Proses masalah kekeliruan tata batas itu sudah berlangsung selama empat tahun, yakni sejak dilakukan perluasan areal perkebunan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT AGU tahun 2008.<br /><br />"Kami minta Pemkab Barito Utara meninjau ulang tentang tata batas wilayah dua kecamatan ini, sehingga putusan yang sangat ganjil ini bisa dicabut kembali, agar derita kami rakyat kecil yang merasa tertindas ini bisa berakhir," katanya.<strong> (das/ant)</strong></p>

Berita Terkait

Wartawan Barito Utara Bentuk Perkumpulan Pewarta sebagai Wadah Profesionalisme dan Kebersamaan
Pemkab Malinau Mulai Persiapan Pelaksanaan Safari Ramadhan 1477 H
Hebat! Desa Paal Tembus 3 Besar Nasional PDKA 2025
Bupati Barito Utara Resmikan Pemancangan Tiang Listrik di Empat Desa Teweh Timur
Polres Sintang Kenalkan Rambu Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak
Unit Kamsel Sat Lantas Polres Sintang Gelar Penyuluhan Keliling di Sejumlah Titik Rawan Lalu Lintas
Asisten 1, Hadiri Raker dan Ramah Tamah Camat Dedai Dengan Kades dan Ketua BPD Se Kecamatan Dedai
Sekda Sintang Kecewa Realisasi Anggaran Pemkab Sintang Tahun 2025 Hanya 81,59 Persen

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:21 WIB

Wartawan Barito Utara Bentuk Perkumpulan Pewarta sebagai Wadah Profesionalisme dan Kebersamaan

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:57 WIB

Pemkab Malinau Mulai Persiapan Pelaksanaan Safari Ramadhan 1477 H

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:57 WIB

Hebat! Desa Paal Tembus 3 Besar Nasional PDKA 2025

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:29 WIB

Bupati Barito Utara Resmikan Pemancangan Tiang Listrik di Empat Desa Teweh Timur

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:15 WIB

Polres Sintang Kenalkan Rambu Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak

Berita Terbaru

Kepala Desa Paal, H. Sukarman saat menerima Penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus. (Dedi Irawan)

Berita

Hebat! Desa Paal Tembus 3 Besar Nasional PDKA 2025

Kamis, 15 Jan 2026 - 19:57 WIB