Warga Ancam Kuasai Lahan PTPN XIII Sintang

oleh
oleh

Warga tiga desa di Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, mengancam akan menguasai lahan perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara XIII yang dianggap tidak mempunyai itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan terkait lahan Hak Guna Usaha. <p style="text-align: justify;">"Pemasangan papan klaim tanah di lokasi perkebunan PT PN XIII tersebut adalah buntut dari permasalahan antara perusahaan dengan masyarakat beberapa waktu lalu," kata tokoh masyarakat Lebang, Samsudin di Sintang, Jumat.<br /><br />Menurutnya, sebelumnya sudah ada pembicaraan antara perusahan dengan masyarakat namun hasilnya mengecewakan.<br /><br />"Karena perusahaan tidak dapat merealisasikan pembicaraan yang telah dilakukan sebelumnya," kata dia.<br /><br />Masyarakat, lanjutnya, sudah dua kali melakukan perundingan dengan perusahaan. Namun perusahaan lebih banyak mengandalkan aparat untuk melakukan negosiasi.<br /><br />"Sudah dua kali kita berunding yakni pada Agustus dan September, tapi peran perusahaan tidak ada hanya mengandalkan negosiasi dengan aparat saja," jelasnya.<br /><br />Rencananya, warga tiga desa tersebut akan memasang papan klaim tanah di Dait, Pengkadan dan Jangkan, pada Sabtu (3/12).<br /><br />"Untuk di Dait luasannya 540 hektare, Pengkadan 57,7 hektare dan Jangkan seluas 503 hektare," ujarnya.<br /><br />Masyarakat, tambahnya, menginginkan penyelesaian melalui opsi hukum atau jalur musyawarah.<br /><br />Sementara itu, manajer kebun PT PN XIII unit kerja Sintang, Jondi mengungkapkan jika dalam kasus HGU, pihaknya sudah menyerahkan ke kantor pusat di Pontianak serta Badan Pertanahan NAsional (BPN).<br /><br />"Kami unit kerja tidak memiliki kewenangan sama sekali dalam kaitan dengan lahan HGU yang dituntut masyarakat. Kami hanya menjalankan perintah perusahaan saja," kata Jondi.<br /><br />Dalam masalah tersebut, lanjut Jondi, pihak BPN sudah akan mengeluarkan sertifikat yang baru untuk lahan HGU.<br /><br />Ketua DPD Lumbung Informasi Rakyat Kabupaten Sintang, Abdul Hadi membantah jika BPN akan segera mengeluarkan sertifikat seperti yang disampaikan Manager Kebun PTPN XIII unit kerja Sintang tersebut.<br /><br />"Itu tidak benar, karena masih dalam proses, apalagi pihak yang menuntut sudah melaporkan ke pengadilan," ungkap Abdul Hadi.<br /><br />Menurutnya, BPN otomatis akan menghentikan proses HGU jika permasalahan masuk dalam ranah hukum.<br /><br />"Artinya lahan HGU tersebut dalam status quo, dan PTPN XIII serta BPN tidak boleh sepihak untuk mengeluarkan sertifikat ," jelasnya.</p> <p style="text-align: justify;">Menurutnya, apa yang disampaikan PTPN XIII Unit kerja Sintang tersebut adalah salah satu upaya untuk meredam tuntutan lahan HGU yang sudah habis masa pakainya pada 18 Maret 2010. <strong>(*)</strong></p>