Warga Bangkalan Dayak Mengadu Ke DPRD Kotabaru

oleh
oleh

Beberapa warga Bangkalan Dayak, Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mendatangi kantor DPRD setempat, untuk mengadukan masalah pengelolaan Goa Temuluang, sebagaimana putusan Mahkamah Agung No.1566K/PDT/2011. <p style="text-align: justify;">Anggota Komisi II DPRD Kotabaru, H Genta Kusan, Kamis mengatakan, atas nama masyarakat persekutuan hukum adat Desa Bangkalaan Dayak, mereka mengadukan masalah yang mereka alami, yakni larangan pengelolaan Goa Temuluang yang didalamnya terdapat sarang burung walet.<br /><br />"Padahal masyarakat yang diwakili Dariatman, Rully Lipan, Yono dan Awir merupakan pemegang mandat, sebagaimana dalam keputusan Pengadilan Negeri Kotabaru No.14 tahun 2009, Pengadilan Tinggi Kalsel No.53 tahun 2010, dan keputusan MA tahun 2011," ujarnya.<br /><br />Dia menjelaskan, dalam amar putusan ketiga instansi yudikatif tersebut antara lain menyebutkan, Goa Temualuang serta hasil sarang burung walet di dalamnya adalah sah milik Masyarakat Persekutuan Hukum Adat Desa Bangkalaan Dayak.<br /><br />"Atas dasar aduan masyarakat tersebut, kami empat orang legislator Kotabaru mewakili anggota parlemen lainnya langsung menemui masyarakat di desa mereka untuk menggali informasi dan masukan," terang H Gegen-sapaan akrab Genta Kusan.<br /><br />Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, warga Bangkalan Dayak menghendaki diperkenankan lagi mengelola Goa Temuluang berikut sarang burung walet, mereka juga setuju sebagian hasil panen diserahkan kepada pemerintah daerah.<br /><br />Lebih lanjut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyimpulkan mengundang pihak-pihak terkait termasuk jajaran kepolisian dan pemerintah daerah guna dengar pendapat atau hearing di kantor dewan.<br /><br />"Semua pihak diharapkan turut hadir untuk menyelesaikan masalah tersebut dan tidak ada lagi perselisihan," terang Gegen, seraya mengatakan, pihaknya mewacanakan untuk membuat perda inisiatif. (das/ant)</p>