Warga Dayak Pitap Tuntut Hak Tanah Adat

oleh
oleh

Puluhan tokoh masyarakat Dayak Pitap mendatangi Sekretariat Daerah Balangan untuk menuntut penyelesaian hak tanah adat oleh Pemerintah Kabupaten Balangan Kalimantan Selatan. <p style="text-align: justify;">Kepala adat Dayak Pitap Risani di Paringin, Selasa, mengatakan warga Dayak berharap Pemerintah Kabupaten Balangan memberikan perhatian lebih serius terhadap permasalahan hak tanah adat di Balangan.<br /><br />Menurut dia, permohonan penyelesaian tanah adat tersebut sudah sejak lama mereka ajukan bahkan sejak Balangan masih menjadi Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) hingga menjadi kabupaten Balangan.<br /><br />"Harusnya kami mendapatkan hak pelayanan yang sama seperti masyarakat yang lainnya, karena kami juga termasuk rakyat dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujarnya.<br /><br />Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balangan Nugroho, menjelaskan, penentuan tapal batas tanah adat memerlukan proses cukup lama, karena harus melalui beberapa tahapan yang harus dilakukan sebelum ditetapkan sebagai tanah adat.<br /><br />Beberapa tahapan yang harus dilakukan antara lain pembentukan tim yang terdiri dari pakar adat untuk melakukan penelitian apakah di daerah yang dimaksud tersebut layak ditetapkan sebagai tanah adat atau tidak.<br /><br />"Hal yang harus dilakukan dalam penelitian yaitu ada atau tidaknya keberadaan masyarakat adat di sana, hukum adat dan tanah ulayat," katanya.<br /><br />Sementara proses-proses itu belum dilakukan, jadi di Balangan dan di Kalimantan Selatan (Kalsel) pada umumnya belum ada yang berstatus sebagai tanah adat dan statusnya masih tanah negara.<br /><br />Sekda Balangan Ir Ruskariadi mengungkapkan, secepatnya pihaknya akan melaksanakan proses-proses yang harus dilakukan dalam penetapan tanah adat.<br /><br />Saat ini, kata dia, pihaknya masih fokus terhadap penyelesaian tapal batas kabupaten dengan Kabupaten Kotabaru dan tapal batas desa serta kecamatan di Balangan terlebih dahulu.<br /><br />"Setelah tapal batas desa dan kabupaten selesai baru kita akan fokus pada penyelesaian tanah adat ini, karena tidak mungkin menetapkan tanah adat sebelum masalah administratif desa dan kecamatan selesai," katanya.<br /><br />Ruskariadi menambahkan, hingga sekarang semua desa di Kabupaten Balangan belum mempunyai tapal batas.<br /><br />Selama ini tapal batas antar desa hanya berdasarkan kesepakatan bersama antar Kepala Desa dan warga baik berupa sungai, Perkebunan, dan lain-lain. <strong>(kn/ant)</strong></p>