Warga Kalbar Desak Gubernur Bentuk Komisi Informasi

oleh
oleh

Sejumlah warga Kalimantan Barat dan Koalisi Keterbukaan Informasi Publik mengirim surat ke gubernur dan DPRD setempat menuntut pembentukan Komisi Informasi. <p style="text-align: justify;">Menurut salah seorang pengirim surat, Yudith E Vitranilla saat dihubungi di Pontianak, Kamis, mereka berharap agar Gubernur Kalbar dapat segera melanjutkan proses pembentukan Komisi Informasi yang sempat terhenti atau malah kembali memulai proses pembentukannya.<br /><br />Ia melanjutkan, pembentukan Komisi Informasi sesuai dengan mandat Pasal 60 jo Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 32 Undang-Undang No. 14 No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).<br /><br />Berdasarkan Undang-Undang tersebut, Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU KIP dan peraturan pelaksanaannya serta menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.<br /><br />Aturan tersebut juga mengamanatkan Pemerintah Daerah dalam hal ini Gubernur bersama dengan DPRD wajib membentuk Komisi Informasi paling lambat pada tahun 2010 atau dua tahun sejak diundangkannya UU KIP.<br /><br />Namun meskipun Tim Seleksi sudah dibentuk pada tahun 2010, hingga saat ini Komisi Informasi Provinsi Kalbar belum terbentuk juga.<br /><br />Bersama dengan lima warga lainnya, Yudith mengirimkan surat notifikasi sebagai salah satu syarat prosedural dari upaya hukum Gugatan Warga Negara/Citizen Lawsuit yang akan ditempuh, apabila Pemerintah Daerah tetap tidak mau melaksanakan kewajibannya membentuk Komisi Informasi Provinsi Kalbar.<br /><br />Kuasa hukum warga yang mengajukan notifikasi, Syahri menambahkan, gugatan warga negara merupakan prosedur hukum bagi setiap warga negara yang merasa hak-hak publiknya tidak dipenuhi oleh penyelenggara negara.<br /><br />Ia mengingatkan, jika Gubernur dan DPRD tidak mengindahkan tuntutan masyarakat dalam kurun waktu 60 hari sejak surat notifikasi diterima,  maka kami akan mengajukan Gugatan Warga Negara/Citizen Lawsuit melalui Pengadilan Negeri Pontianak.<br /><br />Pengiriman surat notifikasi ini didukung oleh Koalisi Keterbukaan Informasi Publik, sebuah koalisi yang sejak tahun 2010 fokus dalam proses pengawalan pembentukan Komisi Informasi Provinsi Kalbar dan beranggotakan lebih dari 20 organisasi masyarakat sipil lokal.<br /><br />Achu dari JARI Indonesia Borneo Barat salah satu organisasi pengusung mendukung sepenuhnya upaya yang dilakukan oleh warga Kalbar karena dengan adanya Komisi Informasi maka hak dan akses atas informasi akan semakin terbuka sehingga terbuka pula pengawasan terhadap penyelenggara negara.<br /><br />"Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak berarti tanpa jaminan atas keterbukaan informasi publik," kata Achy. <strong>(das/ant)</strong></p>