Kebijakan pemerintah melarang penebangan hutan, membuat warga Kecamatan Gunung Purei Kabupaten Barito Utara saat ini kesulitan mendapatkan kayu sebagai bahan bangunan rumah mereka. <p style="text-align: justify;">Ketua Tim Reses DPRD Kalteng Daerah Pemilihan (Dapil) IV, Srie Alfiati Gandrung, di Palangka Raya, Selasa mengatakan, warga Kecamatan Gunung Purei Kabupaten Barito Utara saat ini kesulitan mendapatkan kayu sebagai bahan bangunan rumah.<br /><br />"Bahan bangunan dari kayu sangat sulit didapatkan masyarakat di Kecamatan Gunung Purei, hal ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah melarang menebang hutan," kata Srie Alfiati Gandrung.<br /><br />Kesulitan mendapatkan bahan bangunan dari kayu, sebut anggota DPRD Kalteng dari Fraksi Partai Demokrat ini, tidak saja untuk bangunan perumahan warga secara pribadi, namun untuk keperluan bangunan pemerintah juga merasakan hal yang sama.<br /><br />Terkait dengan larangan penebangan hutan, warga menginginkan adanya kejelasan dalam ijin penggunaan atau pemanfaatan kayu sebagai hasil hutan, sehingga tidak ada kesalahpahaman yang bisa mengakibatkan terjadinya pelanggaran hukum yang berlaku, tegasnya.<br /><br />Selain masalah tersebut, jelas dia, warga Kecamatan Gunung Purei juga menginginkan adanya kejelasan tata batas antara tiga provinsi, yakni, Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan.<br /><br />Ketiga provinsi tersebut memiliki perbatasan di wilayah Kecamatan Gunung Purei, bahkan dengan adanya perusahaan tambang dan mendapatkan ijin dari Provinsi Kalimantan Timur, PT Indeksi dan PT RKR, tetapi beroperasi masuk ke wilayah Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, terangnya.<br /><br />Akibat kegiatan kedua perusahaan tambang tersebut, ungkap Srie Alfiati Gandrung, pembuangan limbahnya juga dikeluhkan warga Kecamatan Gunung Purei, karena menyebabkan kerusakan alam hingga pencemaran .<br /><br />Ditambahkan, Sekretaris Tim Reses DPRD Kalteng Dapil IV, Walter S Penyang, pada pertemuan dengan warga Kecamatan Gunung Purei, mereka mengusulkan bantuan untuk rumah ibadah Masjid Al Mahhabbah Lampeong dan pembangunan pintu gerbang.<br /><br /> Pembangunan pintu gerbang tersebut sebagai tanda perbatasan wilayah antara Provinsi Kalimantan Tengah dengan Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan, tandasnya. <strong>(das/ant)</strong></p>