Warga Melaban Ella Minta Perda Tentang Adat

oleh
oleh

Setelah mengikuti seminar terkait tentang perlindungan Masyarakat Adat di Emaus Nanga Pinoh, senin (31/8) kemarin, Maka Warga Dari Desa Mebalaan Ella Minta kepada pemerintah untuk segera membuat Perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. <p style="text-align: justify;">Permintaan agar Perda tu seceat mungkin dibuat, disampaikan mereka dengan mendatangi Dinas Kehuatan dan Perkebunan (Dishutbun) Melawi. Warga Melaban yang mendatangi Dishutbun itu kurang lebih puluhan orang.<br /><br />Kepala Dishutbun, Ir. Nahru menyampaikan, kedatangan mereka meminta hasil kesimpulan pertemuan atau loka karya yang dilakukan di Emaus kemarin. Kedatangan mereka juga meminta agar Dishutbun bisa bersama-sama mempercepat proses pembuatan Perda yang diinginkan masyarakat adat di Melaban Ella.<br /><br />“Tentu permintaan untuk bersama-sama ini, sesuai tupoksinya masing-masing.  Saya kalau terkait tentang teknis kehutanan ya kita bantu. Kemudian saya minta dengan mereka juga untuk membantu mengkomunikasikan dengan pihak Taman Nasonal, supaya mereka juga bisa ikut sama-sama mempercepat proses Perda ini,” katanya di temui di ruangan kerjanya, Selasa (1/9).<br /><br />Perda yang diinginkan masyarakat Desa Melaban Ella tersebut Perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat yang juga berkaitan dengan tata batas wilayah adat dengan pihak Taman Nasional.<br /><br />Pengusulan pembuatan Perda taata batas wilayah adat Desa Melaban Ella dengan wilayah Taman Nasional Bukit Baka itu sudah sampai ke Kementerian. Namun pihak kementerian juga memberikan rekimendasi agar persoalan itu diselesaikan dengan pembuatan Perda. <br /><br />“Jadi kita harus selesaikan dengan Perda sesuai rekomendasi kementeriaan kehuatanan. Sekarang kita sedang merumuskan Perda apa yang terkait, dari warga tadi meminta untuk Perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Nah, kebetulan juga disana wilayah adatnya masuk dalam kawsan kawasan Taman Nasional,” ungkapnya.<br /><br />Nahru mengatakan, karena wilayah adat yang masuk Taman Nasional tadi, maka pihaknya meminta pihak Taman Nasional memperjelas wilayahnya dan warga masyarakat adat Desa Mebalan Ella juga memperjelas wilayah adat yang masuk dalam kawasan Taman Nasional, sehingga bisa dikethui lahan yang tumpah tindih tadi yang mana. <br /><br />“Pihak Taman Nasional sudah tidak ada masalah lagi, karena ini juga sudah rekomendasi kementerian. Warga melaban Ella tadi sudah menyampaikan bahwa luas wilayah adat mereka ada 6000 lebih, tapi itukan belum dibuktikan dengan pengukuran ke lapangan,” ujarnya.<br /><br />Nahru mengatakan, dengan kejelasan tadi, maka Perda bisa lebih cepat diproses. Jika sudah ada Perda, maka pengelolaan tentang wilayah adat bisa dilaakukan dengan maksimal. <br /><br />“Pemerintah kabupaten sudah membentuk tim yang diketuai oleh pak Sekda. Jadi permintaan dari masyarakat ditampaung, dan disampaikan ke Bupati kemudian dibahas bersama DPRD Melawi,” pungkasnya. (KN)</p>