Warga Mengeluhkan Banyak Anjing Bekeliaran

oleh
oleh

Keluhan tentang hewan seperti anjing yang berkeliaran hingga mengganggu ketenangan warga di Desa merupakan tanggung jawab Pemerintah Desa untuk mengatasinya. <p style="text-align: justify;">Hal itu disampaikan Kepala Bidang peternakan Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan (Distankannak) Melawi, Nining. <br /><br />Ia mengatakan, terkait hewan yang berkeliaran sudah menjadi tanggung jawab pemerintah Kecamatan yang kemudian pemerintah Kecamatan Bisa menyerahkannya ke Pemerintah Desa Untuk melaksanakan Musyawarah.<br /><br />“Jadi pemerintah Desa bisa melakukan musyawarah dalam mengatasi persoalan ternak berkeliaran yang sering membuat warga menjadi resah ini. Jadi hasil musyawarah itulah yang menentukan,” katanya saat ditemui di ruaangan kerjanya, belum lama ini.<br /><br />Terkait apakah hewan yang berkeliaran seperti anjing itu dilepas atau diwajibkan untuk dikurung oleh pemiliknya, itu akan ditentukan melalui hasil musyawarah bersama Pemerintah Desa. Kemudian hasil Musyawarah itu disampaikan kepada masyarakat.<br /> <br />“Jadi pemerintah Desa bisa memanggil pemilik hewan anjing, atau melalui Dusun, RT dan RW mewakili musyawarah itu. Baru nantinya disebarkan ke masyarakat. Misalnya diwajibkan pemilik hewan mengandang hewannya. Itu harus dilaksanakan, jika tidak maka tidak ada yang akan bertanggung jawab dengan tindakan warga terhadap hewan yang berkeliaran dan membuat risih warga,” paparnya.<br /><br />Pemerintah desa juga bisa membuat Peraturan Desa (Perdes) tentang hewan yang berkeliaran dan membuat warga resah. Sehingga kedepan dengan kekuatan Perdes tersebut, warga yang memiliki hewan harus mengikuti aturan tersebut. (KN)</p>