Puluhan warga Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menyandera truk Fuso bermuatan 14 meter kubik balokan kayu ulin. <p style="text-align: justify;"><br />"Truk Fuso yang disandera warga itu bernomor polisi B 9095 XX dan sebuah mobil pick up bermuatan penuh kayu meranti," kata Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur, Dewin Marang, di Sampit, Senin. <br /><br />Ia mengatakan, penyanderaan dilakukan warga dua pekan lalu dan sekarang barang bukti itu diserahkan ke Polsek Parenggean. <br /><br />Menurut Marang, truk Fuso bermuatan balokan kayu ulin yang diamankan warga tersebut diduga milik salah seorang pejabat senior Polda Kalteng. <br /><br />Alasan warga mengamankan truk tersebut karena selama ini polisi bertindak tidak adil, katanya, setiap masyarakat membawa kayu untuk mencukupi kebutuhan lokal ditangkap, sementara mereka sendiri memberikan perlindungan pengiriman kayu keluar daerah. <br /><br />"Kami berikan apresiasi atas keberanian masyarakat untuk menahan kayu ulin yang akan dibawa keluar daerah," katanya. <br /><br />Dia mengatakan, tindakan warga itu sebetulnya "tamparan" kepada institusi kepolisian karena hal itu dilakukan masyarakat akibat ketidakadilan polisi dalam menegakan hukum. <br /><br />Ketidakadilan yang dirasakan masyarakat adalah ketika aktivitas itu dilakukan oleh masyarakat selalu dihadapkan pada sanksi hukum. Padahal kayu yang dibawa masyarakat hanya untuk kebutuhan sendiri bukan untuk diperjual belikan atau dikirim keluar daerah. <br /><br />Dalam menyikapi tindakan yang dilakukan masyarakat polisi harus bersikap adil dan transparan. Polisi juga harus bisa mengusut hingga tuntas secara hukum kasus tersebut meskipun di dalamnya nanti melibatkan oknum polisi sendiri. <br /><br />Berdasarkan ketentuan, kayu ulin dilarang dibawa keluar daerah apalagi diperjualbelikan. <br /><br />Kebijakan dari pemerintah Provinsi Kalteng harus gencar disosialisasikan oleh bupati bersama dinas terkait bahkan dari pihak kepolisian sendiri, agar ada kejelasan di masyarakat terutama dalam mendapatkan bahan baku kayu. <br /><br />Sementara Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur Ajun Komisaris Besar (Pol) Abdul Hasyim membenarkan adanya penangkapan kayu ulin yang dilakukan masyarakat Parenggean tersebut dan saat ini barang bukti ada di Polsek Parenggean. <br /><br />Dia mengatakan, dalam waktu dekat barang bukti akan ditarik ke Sampit dan kasus tersebut akan ditangani oleh Polres Kotawaringin Timur. <br /><br />"Kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku siapapun pelakunya, meskipun kasus tersebut nantinya akan melibatkan oknum polisi sekalipun. Kalau benar itu milik oknum polisi maka dia telah mencoreng nama baik polisi dan harus menanggung akibatnya," katanya. <br /><br />Dia juga mempersilahkan kepada masyarakat yang ingin mengetahui proses hukumnya dan polisi akan terbuka dalam hal itu.<strong> (das/ant)</strong></p>