Warga Pedalaman Kutai Timur Tolak Sk Menhut

oleh
oleh

Masyarakat pedalaman Kutai Timur menyatakan menolak Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI atas pemberian izin PT Mahakam Persada Sakti, sebuah perusahaan yang bergerak di sektor Hutan Tanaman Industri. <p style="text-align: justify;">"Penolakan masyarakat terhadap kehadiran Perusahaan HTI disampaikan melalui surat yang dikirim ke DPRD Kutai Timur," kata Ketua Komisi I DPRD Kutai Timur, Harpandi, di Sangata, Rabu. <br /><br />Menurut Harpandi, masyarakat pedalaman yang berada di empat desa, Kecamatan Batu Ampar secara tegas menolak terbitnya SK Menteri Kehutanan dengan nomor S.328/Menhut-VI2009, tanggal 04 Mei 2009, tentang izin PT Mahakam Persada Sakti. <br /><br />"Surat keberatan masyarakat ditandatangani 500 warga dengan didukung seluruh perangkat desa, tokoh adat, tokoh agama, pemuda dan ibu-ibu," kata Harpandi lagi. <br /><br />Mereka juga meminta Bupati Kutai Timur dan DPRD menindaklanjuti penghentian/pembatalan pencadangan hutan tanaman industri nomor 522/064/Eko.1 tertanggal 25 Januari 2010. Warga mendesak Pemkab dan DPRD segera menndaklanjuti permasalahan tersebut. <br /><br />Harpandi menyatakan, masyarakat pedalaman mengaku trauma dengan kehadiran perusahaan HTI karena tidak akan memberikan manfaat, tetapi justru menimbulkan masalah ke depan. "Mereka trauma seperti perusahaan HTI lain yang pernah masuk ke daerah itu, yang hanya meninggalkan masalah hingga sekarang," katanya. <br /><br />Komisi I DPRD, dalam waktu dekat akan segera memanggil Pemkab Kutai Timur dalam hal ini Dinas Tata Ruang, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, dan camat untuk membahas masalah tersebut. <br /><br />Penolakan warga, kata Harpandi harus cepat direspon untuk menjaga stabilitas di daerah pedalaman yang selama ini cukup kondusif. DPRD dan Pemerintah tidak ingin muncul konflik di Kutai Timur gara-gara keluarnya SK Menteri Kehutanan Republik Indonesia, kata anggota DPRD dari PKPI tersebut. <br /><br />Sementara tokoh masyarakat, Suardi mengatakan, empat desa yang menolak SK Menhut masing-masing, Desa Himbah Lestari, Mawai Indah, Desa Mugi Rahayu dan Desa Benu Harapan. Seluruh warga empat desa termasuk para kepala Desa, BPD, tokoh masyarakat tidak setuju masuknya perusahaan HTI. <br /><br />Menurut dia warga keberatan dan menolak SK Menteri Kehutanan. "Karena pengalaman kami bertahun-tahun lalu, ketika tahun 1991 perusahaan HTI PT Kiani Lestari berganti nama menjadi PT Kiani Hutan Lestari tahun 1995 kemudian ditutup," katanya. <br /><br />Dia mengatakan, saat tutup perusahaan tersebut hanya meninggalkan kesusahan dan kepedihan seluruh masyarakat tanpa memberikan apa-apa, dan hanya memberikan duka. <br /><br />"Masyarakat saya saat itu, yang menjadi tenaga kerja, menganggur bertahun-tahun bahkan banyak anak-anak terlantar tidak sekolah karena orang tua kehilangan pekerjaan," katanya. <br /><br />Dia mengatakan, perusahaan pergi tanpa peduli masyarakat. "Kami trauma dan sakit hati sampai sekarang," ujar Suardi. <br /><br />Menurut dia dukungan penolakan terhadap SK Menhut itu akan terus bertambah dari berbagai kalangan dan kelompok masyarakat pedalaman Kutai Timur. "Jadi kami minta Menteri Kehutanan meninjau kembali SK itu, jika tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," katanya. <strong>(das/ant)</strong></p>