Warga Penerima Suap Caleg Juga Diancam Pidana

oleh
oleh

Masyarakat diingatkan untuk tidak terlibat politik uang dengan menerima suap dari calon anggota legislatif karena diancam sanksi pidana. <p style="text-align: justify;">"Warga yang menerima pun kalau terbukti akan dilaporkan secara pidana. Makanya masyarakat jangan mau terllibat politik uang karena membahayakan diri sendiri," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kotim, Eka Sazli di Sampit, Rabu.<br /><br />Dia mengatakan, politik uang memang sangat rawan terjadi namun cukup sulit dibuktikan. Meski begitu, masyarakat diingatkan untuk tidak melakukannya karena bertentangan dengaan aturan hukum.<br /><br />Panwaslu mengajak masyarakat menggunakan hak pilih secara cerdas dengan memilih calon anggota legislatif yang memiliki kemampuan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat nantinya.<br /><br />Jika salah pilih maka nantinya masyarakat sendiri yang akan menyesal jika ternyata calon anggota legislatif yang mereka pilih untuk mewakili mereka di DPRD Kotim tidak mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat.<br /><br />"Jangan hanya karena uang akhirnya kita tergoda memilih caleg yang kualitasnya kurang bagus. Misalnya ada caleg yang berkualitas, kita dukung saja meski secara finansial mereka tidak punya modal untuk kampanye," ucap Eka.<br /><br />Masyarakat yang mengetahui ada praktik politik uang atau indikasi pelanggaran lainnya diminta melaporkan segera ke Panwaslu yang selanjutnya masalah itu akan dibawa ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu.<br /><br />Semua laporan akan ditindaklanjuti. Jika pelanggaran yang terjadi masuk kategori administrasi, penyelesaiannya diproses oleh Panwaslu. Namun jika terindikasi tindak pidana, maka Gakkumdu akan merekomendasikannya ke polisi untuk usut secara hukum.<br /><br />Hingga saat ini Eka mengaku belum menerima laporan pelanggaran pemilu yang mengarah pada tindak pidana. Jika ada laporan, dia memastikan Panwaslu akan menindaklanjutinya secara serius. <strong>(das/ant)</strong></p>