Warga Perumnas Iv Bisa Pilkada Pontianak

oleh
oleh

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak, Viryan Azis menyatakan, warga Perumnas IV bisa mengikuti pemilihan kepala daerah Kota Pontianak jika memiliki kartu tanda penduduk dari pemerintah kota tersebut. <p style="text-align: justify;">"Sepanjang warga Perumnas IV memiliki KTP Kota Pontianak, maka mereka boleh menggunakan hak pilihnya pada Pilwako Pontianak," kata Viryan Azis di Pontianak, Kamis.<br /><br />Viryan menjelaskan, penentuan apakah seseorang boleh memilih atau tidak pada pemilihan kepala daerah dalam suatu daerah, tergantung apakah warga tersebut memiliki KTP atau tidak pada daerah itu.<br /><br />Ia menambahkan, pihaknya tidak mempermasalahkan, status Perumnas IV yang kini masih belum jelas, apakah masuk wilayah Kota Pontianak atau Kabupaten Kubu Raya.<br /><br />Selama ini warga Perumnas VI menginginkan menjadi warga Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak. Namun belum ada kepastian dari pemerintah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, mengenai status wilayah tersebut.<br /><br />KPU Kota Pontianak secara resmi menetapkan, tanggal 19 September 2013, proses pemungutan suara Pilwako, periode 2013-2018.<br /><br />Hingga saat ini, belum ada satupun partai politik, seperti Partai Golkar, Demokrat, PAN, PPP, PDIP dan parpol lainnya yang secara resmi mengumumkan nama-nama yang akan diusung pada Pilwako Pontianak, 19 September 2013.<br /><br />Sejumlah nama yang saat ini mencuat dan berkeinginan untuk maju sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Pontianak, di antaranya Sutarmidji (pejabat kini)-Edi Kamtono, Paryadi (pejabat kini), Tan Jun Hwa, Yohanes Nenes, Fachruddin Siregar, Eka Kurniawan (PDIP), Firman Muntaco (Partai Golkar) yang saat ini menjabat sebagai Bupati Melawi, Zulkarnaen Siregar (anggota DPRD Kalbar) Iwan Gunawan (independen), dan lain-lain.<br /><br />Pilkada Kota Pontianak akan digelar pada 19 September 2013 bersamaan dengan tiga daerah lain yakni Kabupaten Pontianak, Kubu Raya dan Sanggau. <strong>(das/ant)</strong></p>