Warga masyarakat Kalimantan Selatan, khususnya Kota Banjarmasin menyambut positif gebarakan pemerintah kota setempat melalui instansi terkait dalam menertibkan perparkiran di ibu kota provinsi tersebut. <p style="text-align: justify;"> "Namun penertiban perpakiran itu harus terus menerus, jangan seperti ‘panas-panas tahi (kotoran) ayam’ dan jangan terkesan ‘tebang pilih’ (pilih kasih)," sebagaimana penuturan Sopian, warga Jalan A Yani Km4,5 Banjarmasin, Rabu.<br /><br />"Kita berharap, dengan penertiban perparkiran paling tidak dapat meminimalkan kemacetan arus lalu lintas dalam kota khususnya," tambah Yuni, warga Kecamatan Banjarmasin Utara itu.<br /><br />Sebab, lanjut Yana, warga Sungai Andai Banjarmasin, dengan ketidak tertiban perparkiran, cukup mengganggu kelancaran lalu lintas dalam kota, apalagi di kawasan pasar.<br /><br />Selain menertibkan terhadap kendaraan yang memarkir sembarangan, warga juga menyarankan, agar aparat yang bertugas melakukan penertiban memberikan sosialisasi atau penjelasan kepada pengelola atau petugas parkir.<br /><br />"Sebab tak menutup kemungkinan, karena ketidak tahuan petugas parkir, sehingga membiarkan mobil parkir sembarangan, dan kena razia, seperti penggembokan oleh aparat dinas perhubungan setempat," ujar Udin, warga Kecamatan Banjarmasin Selatan.<br /><br />Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin melalui Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi (Dishubkominfo) setempat, mulai tahun 2014 gencar menertibkan larangan parkir secara sembarang guna menghindari keserawutan kota.<br /><br />"Sejak larangan parkir di badan jalan diefektifkan awal tahun 2014 hingga kini menjaring ratusan sepeda motor, dan menggembok puluhan unit mobil," kata Kasi Penertiban Lalu Lintas Dihubkominfo Banjarmasin M Yunus Bawel, kepada wartawan.<br /><br />"Hampir dua ratus sepeda motor, dan sebanyak 60 unit mobil yang terkena tilang, sejak diberlakukan larangan parkir tersebut," ungkap atlet futsal tim Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalsel itu.<br /><br />"Dari semua titik larangan parkir, kawasan Jalan Lambung Mangkurat, Jalan Hasanuddin menuju Jalan Jalan Pangeran Samudera yang paling banyak terangkut, karena memarkir di bahu jalan hingga trotoar," ujarnya.<br /><br />Ia meneragkan, operasi penertiban larangan parkir di badan atau bahu jalan itu dilakukan dua kali sehari, yakni pukul 11.00 Wita dan pukul 13.00 Wita.<br /><br />Setiap kali melakukan operasi yang rutin digelar jajarannya rata-rata menilang 5-10 unit sepeda motor, dan dua unit mobil yang parkir secara sembarangan, lanjutnya.<br /><br />Ia menyatakan, penertiban terus berlangsung dan tidak akan tebang pilih, yaitu siapa saja yang melanggar aturan tetap kena tilang.<br /><br />Sebagai contoh, selama aksi penertiban parkir, pihaknya pernah menggembok mobil Kasdim salah satu daerah, anggota polisi, dosen hingga Ketua DPRD Banjarmasin, demikian M Yunus. <strong>(das/ant)</strong></p>


















