Warga Segel SMPN 1 Nunukan Siswa Dipulangkan

oleh
oleh

Seorang warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan menyegel SMP Negeri 1 Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, sehingga siswa dipulangkan karena tidak ada aktivitas belajar mengajar. <p>Pengklaim pemilik lahan Abdul Azis di Nunukan, Rabu, mengatakan pihaknya melakukan penyegelan karena tidak mendapatkan kejelasan penyelesaian terhadap lahannya yang saat berdiri gedung-gedung SMP Negeri 1 Nunukan.<br /><br />"Penyegelan ini sudah kesekian kalinya kami lakukan, karena belum ada titik terang penyelesaiannya untuk dibayarkan ganti rugi," ujar dia melalui sambungan telepon.<br /><br />Ia menegaskan akan memaksa siswa dan guru-guru di sekolah itu tidak melakukan proses belajar mengajar makanya penyegelan dilakukan sekitar pukul 06.00 wita.<br /><br />Pantauan di lokasi kejadian, akibat dari penyegelan tersebut puluhan petugas dari Satpol PP Nunukan dan Polres Nunukan dipimpin langsung Kapolres Nunukan, AKBP Robert Silindur Pangaribuan membubarkan secara paksa aksi penyegelan yang dilakukan Abdul Azis Cs yang didampingi pengacaranya dengan meminta mereka meninggalkan lokasi sekitar pukul 09.30 Wita.<br /><br />Robert Silindur Pangaribuan mengungkapkan tindakan yang dilakukan pengklaim pemilik lahan dianggap melakukan tindak pidana umum karena menyegel fasilitas umum yang merugikan ratusan orang.<br /><br />Ia menyayangkan dan kaget atas terjadi peristiwa ini yang dilakukan secara sepihak karena tidak mendapatkan izin dari kepolisian sehingga harus dibubarkan.<br /><br />"Saya kaget dan menyayangkan masalah ini bisa terjadi karena tidak pernah mengajukan izin kepada kepolisian. Makanya kami terpaksa membubarkannya apalagi menyegel fasilitas umum seperti ini yang menyebabkan ratusan siswa tidak dapat belajar," ucap Kapolres Nunukan. <strong>(das/ant)</strong></p>