Warga Sibau Hilir Tahan Kunci Alat Berat Milik PT. BIA

oleh
oleh

Warga di Desa Sibau Hilit terpaksa melakukan penahanan terhadap kunci alat berat jenis Hexapator sebanyak dua unit, bahkan warga juga berhasil menahan dua buah Chainsaw terdiri dari Chainsaw jenis 070 satu buah dan Chainsaw 038 satu buah.Penahanan kunci alat berat dan Chainsaw tersebut dikarenakan rasa kesal masyarakat terhadap PT. BIA yang dinilai sudah merambah hutan milik warga di Desa Sibau Hilir. <p style="text-align: justify;">Kejadian tersebut berawal dari hasil pengecekan langsung sejumlah warga kelokasi pada tanggal 26 September 2012 lalu, begitu diketahui PT. BIA yang bergerak di bidang perkebunan sawit tersebut melakukan aktivitas di hak ulayat masyarakat Desa Sibau Hilir. Mengetahui hal tersebut warga Desa sibau langsung melakukan penahan terhadap kunci dua buah alat berat dan dua buah Chainsaw yang digunakan PT. BIA.<br /><br />Menindak lanjuti persoalan itu, warga Desa Sibau Hilir melakukan pertemuan dengan pihak PT. BIA yang diwakili oleh Ragkuti, tampak juga Ledung selaku Camat Putussibau Utara, Danramil Kota Putussibau, dan Kapolsek Putussibau Kota, Kepala Desa Sibau Hilir Yosep Lampun, Kepala Adat Sibau Hilir Bambang Harianto , Ketua Tim Bela Banua Sibau Hilir Lasa Putra,  serta tercatat sebanyak 155 warga Desa Sibau Hilir turut serta dalam  pertemuan yang dilaksanakan di Kantor Desa Sibau Hilir, sekitar pukul 10.00 wib, Sabtu (29/09/2012).<br /><br />Kosmas mewakili masyarakat Sibau Hilir mengatakan bahwa selama ini masyarakat Desa Sibau Hilir beberapa kali tertekan, terutama tentang persoalan lahan. Menurutnya masyarakat sangat mengharapkan ada pihak tertentu yang dapat memberikan peyegaran kepada masyarakat. <br /><br />“Kami tidak ingin dihadapkan dengan sesame masyarakat, Kami minta PT. BIA bertaggungjawab atas aktivitasnya dilahan milik warga Desa Sibau Hilir,” katanya.<br /><br />Sedangkan Firdaus yang juga mewakili masyarakat Desa Sibau hilir mengatakan sejak Tahun 2004 keberadaannya,  PT. BIA tidak pernah  melakukan sosialisasi terhadap masyarakat. <br /><br />“Sebelum Bangsa ini Merdeka Kami sudah mempertahankan wilayah Kami, untuk mempertahankan wilayah Kami ini, Kami siap dibawa sampai kemana,Kami memang memiliki hutan yang tidak terjangkau lagi, Namun Kami sudah titipkan di TNBK, sementara yang masih terjangkau masih dimanfaatkan dan dikelola masyarakat,” tuturnya.<br /><br />Ketua Tim Bela Banua Sibau Hilir, Lasa Putra juga mengatakan bahwa kunci alat berat da sejumlah Chainsaw yang ditahan warga tidak akan dikembalikan sebelum ada titik temu antara Perusahaan dan warga setempat. Sebab menurut peta yang dimiliki warga Desa Sibau Hilir pihak PT. BIA sudah melakukan aktivitas dikawasan lahan warga Sibau Hilir. Untuk itu kata Lasa, bahwa tanggal 2 Oktober 2012 mendatang sebaiknya dilakukan peninjauan langsung kelapangan secara bersama-sama baik itu oleh warga setempat, pihak PT. BIA dan sejumlah unsure lainnya.<br /><br />”Apa bila tidak ada titik temu maka persoalan tersebut Kami akan bawa kepada Bupati Kapuas Hulu, bahkan ke Kapolda dan Dandrem  hingga adanya kejelasan, sebab Desa Sibau Hilir tidak masuk dalam kawasan PT. BIA,’ tegasnya.<br /><br />Dijelaskan Yosep Lampun selaku Kepala Desa Sibau hilir bahwa masyarakat hanya melakukan penahaan kunci dua buah alat berat, dan Chainsaw. Khusus alat berat saat ini sudah berada di best camp PT. BIA sementara untuk Chainsaw masih diamankan warga. Dikatakan Lampun bahwa yang menjadi kawasan perkebunan kepala sawit milik PT. BIA hanya di lahan milik Desa Jaras, Tanjung Beruang dan  Nanga Awin <br /><br />“Tidak ada maksud apa-apa, masyarakat melakukan penahanan tersebut ingin meminta kejelasan kepada pihak PT. BIA apa yang menjadi dasar perusahaan melakukan aktivitas di lahan masyarakat, dan sebelum ada kejelasan terhadap lokasi yang tergarap perusahaan maka sejumlah peralatan yang ditahan warga tidak akan dikembalikan,” jelasnya.<br /><br />Sedangkan Ledung selaku Camat Putussibau mengungkapkan bahwa sebarnya tidak ada yang memaksakan  hak masyarakat. Jika memang masuk dalam kawasan wilayah Sibau Hilir maka yang ingin dicari adalah solusinya, sehingga tidak ada persoalan yang baru muncul. <br /><br />“Pemerintah hanya memfasilitasi, dan Kami tidak bisa juga memaksakan hak masyarakat, dan sebaliknya dalam pengelolaan hutan ada yang disebut hutan Negara, dan hak ulayat masyarakat ini yang harus dipahami juga oleh masyarakat, mengenai sosialisasi pihak perusahaan hanya melakukan sosialisai berdasarkan perizinan yiatu di Tanjung Beruang, Desa Jaras dan Nanga Awin,” jelasnya.<br /><br />Sementara itu, Rangkuti perwakilan PT. BIA menuturkan bahwa dirinya mendapatkan laporan dari kontraktor yang punya alat berat, pada tanggal 26 Sepetember 2012, yang kemudian dirinya melaporkannya terhadap Pimpinan di Jakarta, dan setelah  mendapat petunjuk dari Pimpinan dirinya diperintahkan untuk melakukan koordinasi dengan masyarakat. <br /><br />“Saya belum bisa mengambil keputusan , karena ini perlu di tinjau langsung apa benar lokasi itu masuk dalam kawasan Desa Sibau Hilir,jadi Kita belum bisa memutuskan,” pungkasnya.<strong>(phs)</strong></p>