Warga Sibau Hilir Tuntut PT. BIA Ganti Rugi Rp 2, 4 Milyar Lebih

oleh

Warga Desa Sibau Hilir, Kecamatan Putussibau Utara menuntut ganti rugi ke PT. BIA sebesar 2, 410 Milyar rupiah, pasalnya PT. BIA yang bergerak di perkebunan sawit tersebut dinilai telah melakukan aktivitas dilahan milik warga Desa Sibau Hilir, bahkan lahan masyarakat yang juga memiliki SKT dan Sertifikat. <p style="text-align: justify;">“Ini hasil kesepakatan seluruh masyarakat Desa Sibau Hilir yang Kami laksanakan pada tanggal 27 September 2012, setelah dilakukannya peninjauan langsung kelapangan bahwa ternyata PT. BIA sudah merambah atau melakukan aktivitas dilahan milik warga Desa Sibau Hilir atau di Hak Ulayat Masyarakat, hanya saja ini nanti akan Kita bicarakan lagi,” Kata Lasa Putra selaku Ketua Tim Bela Banua Sibau Hilir, ditemui kalimantan-news.com di Kantor Desa Sibau Hilir, Sabtu ( 29/09/2012).<br /><br />Dijelaskannya bahwa dalam kesepakatan yang tertuang dalam berita acara yang ditanda tanggani oleh Ketua Tim Bela Banua Sibau Hilir Lassa Putra, Sekretaris Tim D. Fitali, Ketua Adat Desa Sibau Hilir Bambang Arianto, Temenggung DAS Sibau Laurens Thomba, yang diketahui Kepala Desa Sibau Hilir Yosep Lampun, tertuang beberapa tuntutan ganti rugi dengan rincian sebagai berikut;</p> <ul> <li>pelanggaran Hak Ulayat Adat sebesar Rp. 50 juta rupiah, </li> <li>pengerusakan kayu sebesar 1,5 milyar rupiah, </li> <li>tapal atas umum dan kaplingan sebesar 75 juta rupiah, </li> <li>tanah yang digusur sebesar 150 juta rupiah, </li> <li>kasopan Pemerintah Muspika,terdiri dari Camat  Putussibau Utara sebesar 5 juta rupiah, </li> <li>Danramil 1206/Kota Putussibau  sebesar 5 juta rupiah, </li> <li>Kapolsek Putussibau Utara sebesar 5 juta rupiah, </li> <li>Kesopan Temenggung dan Pemerintah Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, dan Warga  sebesar 615 juta rupiah,</li> <li>Suud Banua dan Upacara Adat sebesar 5 juta rupiah, </li> </ul> <p style="text-align: justify;">Sehingga total tuntutan  masyarakat Desa Sibau Hilir mencapai Rp. 2.41.000.000.000.<br /><br />“Pihak perusahaan melakukan aktivitas dilaha warga tanpa izin, bahan melalui Pemerintahan Desa juga tidak ada izin. Yang jelas mereka mengelola pekerjaan mereka disana, tanah tersebut bahkan sudah memiliki surat menyurat serta menyentuh lahan Batalyon 644/Walet Sakti.Nah untuk melihat kenyataannya maka tanggal 2 Oktober 2012 nanti Kita akan turun lagsung kelapagan,” katanya.<br /><br />Saat ini persoalan ini menurut Lassa sudah bergejolak, sebab tanah masyarakat sudah kena gusur oleh PT. BIA, oleh karenanya Kami akan tetap mempertahankan wilayah Kami. <br /><br />“Jika pun tidak ada penyelesaian Kami akan lanjutkan ketingkat Bupati bahkan tingkat Gubernur,” tegasnya.<br /><br />Menanggapi tuntutan tersebut, Rangkuti perwakilan dari PT. BIA mengatakan bahwa dirinya belum bisa memberikan keputusan, sebab kapasitasnya hanya mewakili PT. BIA untuk keputusan tergantung Pimpinan. Meskipun demikian menurut Rangkuti sejauh ini belum bisa diputuskan, mesti ditinjau langsung kebenarannya hingga kelapangan. <br /><br />“Kita tidak bisa berandai-andai, harus Kita buktikan dulu kelapangan, dan  kapasitas Saya juga buka selaku mengambil keputusan, semua keputusan ada ditaggan  pimpinan , Saya hanya perwakilan saja,” ucapnya. <strong>(phs)</strong></p>