Warga Sunsong Orasi di Kantor Gubernur Soal Batas Wilayah

oleh
oleh

Warga Desa Sunsong, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau melakukan orasi di kantor DPRD Provinsi Kalbar dan kantor Gubernur, Rabu (14/12). <p style="text-align: justify;">Dalam surat pemberitahuan resmi Desa Sunsong nomor 140/78/Pem/2016 yang ditandatangani oleh Kades Sunsong, Aban S, tanggal 5 Desember 2016, orasi tersebut sudah melewati musyawarah antar Pemdes dengan tokoh-tokoh setempat.<br /><br />"Menindaklanjuti hasil rapat antara Kades, BPD, RT dan tokoh-tokoh masyarakat," demikian bunyi surat tersebut.<br /><br />Ada beberapa tuntutan yang akan disampaikan dalam orasi itu. Diantaranya meminta agar Pemprov Kalbar segera menerbitkan SK tentang tapal batas antar Kabupaten Sekadau-Sintang di wilayah Sunsong.<br /><br />Tuntutan lainnya yakni mendesak Pemprov membatalkan Perda Kabupaten Sintang tentang pembentukan Desa Bungkong Baru.<br /><br />"Karena tidak ada wilayah kerja, tidak ada masyarakat, sarat kepentingan politik, dualisme Pemdes, dan yang utama tidak sesuai UU Desa," bunyi butir lainnya dari surat itu.<br /><br />Warga Sunsong juga meminta agar Pemprov meninjau ulang izin perusahaan kelapa sawit PT DPS yang beroperasi di wilayah tersebut.<br /><br />"Menolak segala pembangunan infrastruktur dari Kabupaten Sintang," tegas surat itu.<br /><br />Kepala Desa Sunsong, Aban S maupun tokoh masyarakat setempat belum dapat dikonfirmasi perihal rencana tersebut. (KN)</p>