Warga Desa Sunsong, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau melakukan orasi di kantor DPRD Provinsi Kalbar dan kantor Gubernur, Rabu (14/12). <p style="text-align: justify;">Dalam surat pemberitahuan resmi Desa Sunsong nomor 140/78/Pem/2016 yang ditandatangani oleh Kades Sunsong, Aban S, tanggal 5 Desember 2016, orasi tersebut sudah melewati musyawarah antar Pemdes dengan tokoh-tokoh setempat.<br /><br />"Menindaklanjuti hasil rapat antara Kades, BPD, RT dan tokoh-tokoh masyarakat," demikian bunyi surat tersebut.<br /><br />Ada beberapa tuntutan yang akan disampaikan dalam orasi itu. Diantaranya meminta agar Pemprov Kalbar segera menerbitkan SK tentang tapal batas antar Kabupaten Sekadau-Sintang di wilayah Sunsong.<br /><br />Tuntutan lainnya yakni mendesak Pemprov membatalkan Perda Kabupaten Sintang tentang pembentukan Desa Bungkong Baru.<br /><br />"Karena tidak ada wilayah kerja, tidak ada masyarakat, sarat kepentingan politik, dualisme Pemdes, dan yang utama tidak sesuai UU Desa," bunyi butir lainnya dari surat itu.<br /><br />Warga Sunsong juga meminta agar Pemprov meninjau ulang izin perusahaan kelapa sawit PT DPS yang beroperasi di wilayah tersebut.<br /><br />"Menolak segala pembangunan infrastruktur dari Kabupaten Sintang," tegas surat itu.<br /><br />Kepala Desa Sunsong, Aban S maupun tokoh masyarakat setempat belum dapat dikonfirmasi perihal rencana tersebut. (KN)</p>