Warga Tagih Janji Perusahaan Tambang Batu Bara

×

Warga Tagih Janji Perusahaan Tambang Batu Bara

Sebarkan artikel ini

sekitar 51 orang warga Desa Paring Lahung Kecamatan Montallat Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah menagih janji perusahaan tambang batu bara dipekerjakan sebagai penjaga tongkang. <p style="text-align: justify;">"Naskah surat perjanjian kontrak antara pihak perusahaan dan warga pada 15 November 2010 sudah diserahkan namun hingga sekarang belum ada realisasinya," kata seorang perwakilan warga, Kemyadi di Muara Teweh, Selasa. <br />&lt;br />Menurut dia, puluhan warga yang tergabung dalam serikat pekerja seluruh Indonesia (SPSI) ini mempertanyakan nasib mereka kepada perusahaan PT Telen Orbit Prima (TOP) yang kawasan pelabuhan khususnya (stoc file) di pedalaman Sungai Barito itu masuk wilayah Desa Paring Lahung Kecamatan Montallat. <br /><br />Warga, kata dia, hanya menuntut untuk dipekerjakan sebagai penjaga tongkang yang sedang mengisi batu bara (morring crew) dari pelabuhan stock file di perusahaan pemegang izin perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) selama 30 tahun yang areal tambangnya di wilayah Kabupaten Kapuas, Kalteng itu. <br /><br />"Pihak perusahaan segera mempekerjakan kami sesuai janjinya dan dibuatkan kontrak kerja secara permanen," katanya. <br /><br />Sementara Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Barito Utara, SD Aritonang mengatakan pihaknya siap memfasilitasi perusahaan dengan masyarakat akan tetapi hanya sebatas masalah pekerjaan. <br /><br />Pihak perusahaan diminta mempekerjakan warga setempat karena kawasan pelabuhan stock file tersebut berada di wilayah desa tersebut. <br /><br />"Sesuai hasil kensultasi kami selaku mediator para tenaga kerja sebagai penjaga tongkang itu membentuk badan hukum," katanya. <br /><br />Pada pertemuan tersebut disepakati membentuk koperasi "Tiga Serangkai" namun harus melengkapi perizinan yang berlaku. <br /><br />Humas PT TOP, Gusti Rahmadi Jaya mengatakan pihaknya siap merekrut warga tersebut untuk bekerja di perusahaan, namun sesuai peraturan yang berlaku masyarakat harus tergabung dalam satu badan usaha diantaranya berbentuk koperasi. <br /><br />"Kami akan merekrut mereka namun harus melalui prosedur yang berlaku dengan melibatkan pemerintah daerah setempat, sehingga hak dan kewajiban warga selaku pekerja dilindungi hukum yang berlaku," katanya.<strong> (das/ant)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.