Warga Tapis Hentikan Hubungan Kerja Perusahaan Sawit

oleh
oleh

Warga Dusun Tapis, Desa Engkadu, Kabupaten Landak menghentikan hubungan kerja dengan PT Kebun Aria, perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Malaysia, karena tidak ada kepastian hukum tentang kepemilikan lahan. <p style="text-align: justify;">Warga dusun di Kecamatan Ngabang tersebut, mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Landak, di Ngabang, Kamis (10/03/2011), guna menyampaikan aspirasi sekaligus menghentikan hubungan kerja dengan perusahaan yang sudah beroperasi di daerah tersebut sejak 2006. <br /><br />Kepala Desa Engkadu, Atip yang memimpin aksi itu membacakan pernyataan sikap para warga. Sedangkan 20 perwakilan masyarakat masuk ke ruang sidang untuk bertemu Ketua Komisi B DPRD Landak, Yoseph Bosman dan Wakil Ketua DPRD, Klemen Apui. <br /><br />Menurut Atip, masyarakat Tapis menghentikan hubungan kerja dengan PT Kebun Aria karena sejak beroperasi di tahun 2006 tidak ada kepastian hukum tentang kepemilikan kebun mereka. <br /><br />"Sedangkan tanah kami yang digarap. Dan sebagai pemilik lahan hanya sebagai penonton saja," katanya. <br /><br />Ia menambahkan, mereka datang di DPRD dengan tujuan baik untuk minta bantuan wakil rakyat menyelesaikan masalah antara masyarakat dengan perusahaan tersebut. Apalagi, lanjut dia, dirinya sebagai kepala desa mempunyai beban berat, karena masyarakatnya merasa dirugikan oleh pihak perusahaan. <br /><br />Dia mengatakan, PT Kebun Aria setiap bulan mengucurkan dana sebesar 500 ribu ringgit Malaysia atau sekitar Rp1,6 miliar. <br /><br />"Tetapi masyarakat tidak pernah merasakan bantuan kredit untuk perawatan kebun. Sebaliknya masyarakat mengandalkan modal masing-masing untuk biaya perawatan kebun," katanya. <br /><br />Sekretaris Desa Engkadu, Yonas menambahkan, bahwa masyarakat Dusun Tapis Desa Engkadu menarik kembali lahan mereka yang telah diserahkan kepada pihak PT Kebun Aria. Setelah itu pihak perusahaan tidak ada kewenangan lagi untuk beroperasi di Dusun Tapis tersebut. <br /><br />"Kami meminta kepada Pemkab Landak segera mencabut izin PT Kebun Aria yang berada di wilayah Dusun Tapis. Masyarakat tidak ingin masuk menjadi anggota koperasi binaan PT Kebun Aria. Karena kami ingin mendirikan koperasi sendiri yang bebas dari intervensi maupun orang-orang dari pihak PT Kebun Aria," katanya. <br /><br />Sementara itu jajaran Komisi B DPRD Landak akan menampung aspirasi dan langkah selanjutnya memanggil dinas terkait untuk dengar pendapat tentang masalah PT Kebun Aria dengan masyarakat. <br /><br />Ketua Komisi B DPRD Landak Yoseph Bosman mengatakan setelah mendengar pendapat dinas terkait untuk langkah selanjutnya akan mengundang pihak PT Kebun Aria guna memberi penjelasan tentang masalah yang ada. <br /><br />"Nanti juga akan mendatangkan perwakilan dari masyarakat," katanya.  <strong>(phs/Ant)</strong></p>